Cara Mudah Cek Konfirmasi Status Wajib Pajak KSWP Valid Terbaru

Cara Mengecek KSWP Tanpa Harus ke Kantor Pajak : Pentingnya Konfirmasi Status Wajib Pajak

Jikalau kita mau memulai pembahasan tentang artikel KSWP ini sobat akuntansi perlu mengetahui apa pengertian dari KSWP itu, kegunaannya, jika tidak valid kenapa, dan kenapa jadi dicari oleh rekanan atau tender dan pekerjaan lainnya yang mewajibkan adanya KSWP. Kita ulas satu persatu dulu yaa.

Cara Mudah Cek Konfirmasi Status Wajib Pajak KSWP Valid Terbaru

Apa itu KSWP?

KSWP atau Konfirmasi Status Wajib Pajak merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu guna mendapatkan keterangan status wajib pajaknya.

Biasanya, instansi pemerintah yang melakukan KSWP adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara atau badan usaha milik negara, dan instansi lainnya yang memang memberikan pelayanan publik tertentu.

Terdapat 2 keterangan terhadap konfirmasi status wajib pajak dari DJP, yakni status valid atau tidak valid. KSWP valid dapat diberikan wajib jika wajib pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data yang ada dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.

  2. Sudah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila belum seperti  yang tertera di atas maka status validasi KSWP nya tertera tidak valid dan yang bagian tidak valid itulah yang harus kita laksanakan kewajibannya.

Kiat Mengurus KSWP

Wajib pajak yang ingin mengurus KSWP bisa memperoleh surat tersebut dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dengan membawa surat permohonan berupa formulir yang sudah diisi oleh wajib pajak.

Berikut ini kiat-kiat mengurus KSWP yang perlu pembaca ketahui:

  1. Bawa surat permohonan KSWP (bisa dilihat dibawah yaa) dan sudah terisi dengan lengkap. 
  2. Datanglah pada tanggal di awal bulan seperti tanggal 1-10. Hal tersebut dimaksudkan jika Pembaca mendekati batas akhir pelaporan SPT Masa, yakni tanggal 15-20, KPP akan lebih ramai dan antrean akan lebih panjang daripada tanggal di awal bulan tadi. 
  3. Andai tidak bisa datang di awal tangal 1-10 maka hendaknya datang di atas tanggal 20-30 agar walaupun antri tapi tidaklah serame seperti tanggal 15-20 an. 
  4. Jangan lupa siapkan bukti lapor SPT tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir. Tujuannya, agar ketika diperlukan untuk pengecekan pelaporan, Pembaca sudah membawanya atau sudah siap sedia. Apabila tidak dibawa, selama petugas pajak bisa mengecek disistem portal mereka maka tanpa membawa bukti pun bisa.

Bentuk Formulir atau Surat Permohonan untuk Surat KSWP

Berikut ini contoh atau bentuk formulir atau surat permohonan untuk surat KSWP:

Cara Mudah Cek Konfirmasi Status Wajib Pajak KSWP Valid Terbaru

Apabila pembaca bertanya apakah ada solusi untuk KWSP selain harus datang ke KPP yaa dikarenakan saat ini sedang sibuk, sedang mager, sedang tidak mood untuk ngantri apalagi berurusan ke kantor pajak, okee disini penulis akan kasih jawabannya dan solusinya juga (walau bukan penulis yang buat servernya yaa hehe)

Aplikasi Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP)

Bagi Pembaca yang sudah mengurus surat KSWP dan penasaran dengan status KSWP secara mandiri, mungkin bertanya-tanya, di mana Pembaca bisa mengetahuinya dengan cara yang mudah? Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah resmi meluncurkan informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP). Fasilitas ini merupakan aplikasi yang berguna untuk keperluan terkait administrasi perpajakan. Pembaca bisa mengakses iKSWP melalui DJP Online.

Cara Mudah Cek Konfirmasi Status Wajib Pajak KSWP Valid Terbaru

Saat ini, aplikasi iKSWP dapat dimanfaatkan untuk beberapa layanan. Layanan yang dimaksud adalah sebagai berikut: 

  1. Mengetahui Status KSWP
    Dengan aplikasi iKSWP, wajib pajak dapat mengetahui status KSWP secara mandiri sebelum mengajukan layanan publik tertentu. Nah, berdasarakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 dan keputusan bersama dengan Pimpinan KPK, Menteri PPN/Kepala Bapenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan Kepala Staf Kepresidenan, pada 2019-2020 implementasi KSWP akan diperluas, sehingga akan mencakup 28 Kementerian/Lembaga. 
  2. Memperoleh Surat Keterangan Fiskal 
    Dengan aplikasi iKSWP, Pembaca juga bisa mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang segera diterbitkan oleh sistem setelah permohonan disampaikan wajib pajak.

    Namun, jika syarat yang diperlukan untuk mendapatkan SKF ini tidak terpenuhi, maka sistem juga akan menerbitkan penolakan pemberikan SKF. Pengajuan penerbitan SKF menggunakan iKSWP ini jauh lebih cepat dan praktis. Sedangkan, jika Pembaca mengajukan permohonan secara manual, maka SKF atau surat penolakan bisa diterbitkan dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah permohonan diterima.
  3.  Memperoleh Surat Keterangan Domisili untuk Subjek Pajak Dalam Negeri
    Selain berguna untuk mendapatkan SKF, aplikasi iKSWP ini bisa Pembaca gunakan untuk memperoleh Surat Keterangan Domosili untuk Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN) guna menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Bergpembaca (P3B).
    Untuk dapat mengakses layanan DJP Online, wajib pajak harus login menggunakan username dan password yang dimilikinya. Apabila belum memiliki username dan password maka silahkan ajukan permohonon terlebih dahulu untuk aktivasi EFIN baik secara langsung ke kantor pelayanan pajak ataupun secara online di laman resmi direktorat jenderal pajak atau melalui whatsapp

    Untuk dapat menggunakan aplikasi ini, Pembaca dapat mengaktifkannya dengan memilih menu DJP Online – Profil Lengkap – Tambah Hak Akses pada aplikasi DJP Online.
    Cara Mudah Cek Konfirmasi Status Wajib Pajak KSWP Valid Terbaru
  4. Memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB)
    Apa yang dimaksud dengan surat keterangan bebas. Surat Keterangan Bebas (SKB) adalah dokumen yang dimilik Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dengan tujuan untuk membebaskan Wajib Pajak tersebut dari potongan/pungutan pajak oleh pemotong/pemungut. Apabila Wajib Pajak memiliki SKB, maka Wajib Pajak tidak perlu membayar PPh. Skb terbagi kedalam beberapa permohonan, jadi jika pembaca ingin mengajukan skb secara online, maka yang bisa diakukan adalah :
     
  1. Surat Keterangan Bebas - PPh Pasal 21/Pasal 22 Selain Impor, PPh Pasal 22 Impor/PPh Pasal 23
    Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh Pasal 21/Pasal 22 Selain Impor, PPh Pasal 22 Impor/PPh Pasal 23
     
  2. Surat Keterangan Bebas - PPh Pasal 22 Atas Impor Emas Batangan dari WP yang Bergerak dalam Bidang Industri Perhiasan Emas untuk Tujuan Ekspor
    Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh Pasal 22 atas impor emas batangan dari Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang industri perhiasan emas untuk tujuan ekspor
  3. Surat Keterangan Bebas - PPh Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto SBI yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun
    Layanan ini memberi fasilitas bebas dari PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan   
  4. Surat Keterangan Bebas - PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas dan/atau Bangunan
    Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan   
  5. Surat Keterangan Bebas PPh - Wajib Pajak yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak atas dan/atau Bangunan
    Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Bagi Wajib Pajak yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan   
  6. Surat Keterangan Bebas PPN - Impor dan/atau Penyerahan BKP dan/atau Penyerahan JKP Tertentu
    Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu

Jika sudah sampai bawah artinya udah habis nih,silahkan tunggu lagi kelanjutan yang seru-seru bersama blog ini yaa, semoga bermanfaat sobat akuntansi ^_^ Terima kasih @PajakGasanBanua #BelajarAkuntansiPajak #PajakGasanBanua #BelajarPajak

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel