Cara Mudah Mengoperasikan EBupot dan Lapor EBupot Unifikasi PPh 21 Lengkap
Jika sebelumnya kita sudah bahas tentang EBupot dan EBupot Unifikasi serta tata cara perekaman pajak penghasilan dan ppn maka kali ini kita akan bahas tentang kewajiban dari pelaporan dan tata cara mengoperasikan EBupot dan EBupot Unifikasi dari Pajak Penghasilan (PPh 21) gimana cara inputnya? Yukk jangan diskip baca dengan hati.
Wajib pajak sudah harus mulai melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi menggunakan aplikasi e-bupot terhitung mulai tahun 2022. Sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021, penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-bupot sudah harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.
Berdasarkan UU PPh, bukti potong ini dibuat oleh pemberi kerja baik pribadi maupun badan usaha tetap maupun badan usaha, pengusaha kena pajak, dan bendahara pemerintah pusat atau daerah. e Bupot Unifikasi adalah sebuah aplikasi yang dapat membantu untuk pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk dokumen elektronik yang berisi bukti resmi atas pemungutan pajak penghasilan dalam SPT Masa PPh Unifikasi.
Seperti biasa yaa, login djp online dulu, masuk npwp kata sandi, terus pilih lapor, prapelaporan dan ambil ebupot unifikasi.
- Akan langsung menuju Dashboard dan ambil pilihan pph 21
- PPh 21 berisikan rekam data spt 21, posting spt, spt pph 21 untuk merekam ntpn dan melaporkan perpajakan
Postingan sebelumnya sudah dijelaskan mengenai langkah-langkah yang akan kita lakukan tentang pajak penghasilan dan PPN dan untuk pph 21 itu hampir sama cara rekam dll dengan pajak penghasilan, maka dari itu kita selanjutnya mulai merekam transaksi dan akan muncul pengisian sbb :
Pilih Bulanan (Final dan Tidak Final) atau Tahunan disini memilihnya yang awal, untuk tahunan khusus masa desember saja yaa
Selanjutnya memilih masa dan tahun pajak serta merekam nama yang dipotong.
Memasukkan nama yang dipotong pajaknya, bisa NIK atau NPWP dengan catatan khusus pajak penghasilan saja yang bisa menggunakan NIK kalau input PPN tidak bisa menggunakan NIK dan apabila menggunakan NIK maka pajaknya 20% lebih tinggi dari tarif pajak semula dan jika NPWP maka seperti tarif pajak umumnya.
Contohnya, misalkan pajak honor dikenakan pajak penghasilan pph 21 jika input dengan NPWP adalah 5% tapi jika menggunakan NIK dari 5% akan naik 20% nya = 5% x 20% = 6% artinya pajaknya naik sebesar 20% atau diangkakan menjadi 1% begitulah sobat akuntansi.
akan tetapi jika ketemuan dengan yang menggunakan tariff pajak tidak berkesinambungan maka tarifnya 50% x 5% = 2,5% atau singkatnya tariff tidak berkesinambungan adalah 2,5% atau 3% begitu.
Pembaca dapat memilih pajak apa saja yang mau diinput sesuai jenis dan kode setoran pajaknya yaa. Untuk bagian fasilitas penghasilan yang biasa saja atau secara umum ambil yang tanpa fasilitas. Akan tetapi untuk lebih detail kenapa ada tambahan yang lain, silahkan simak uraian berikut yaa.
- Surat Keterangan Bebas (SKB) adalah dokumen yang dimilik Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dengan tujuan untuk membebaskan Wajib Pajak tersebut dari potongan/pungutan pajak oleh pemotong/pemungut. Apabila Wajib Pajak memiliki SKB, maka Wajib Pajak tidak perlu membayar PPh.
- PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) adalah pajak ditangung pemerintah, atau pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Surat Keterangan berdasarkan PP No 23 2018 adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pelayanan (KPP) yang menerangkan bahwa wajib pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Secara sederhana, surat keterangan ini wajib dimiliki wajib pajak UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5%.
- Fasilitas lainnya berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku apabila sudah disetujui oleh pemerintah atau perpajakan.
Selanjutnya kita isikan jumlah penghasilan bruto yang diterima oleh orang bersangkutan atau nilai dinota sesuai transaksi yang terjadi nanti akan otomatis kehitung pajaknya sesuai dengan objek pajak yang kita pilih.
Selanjutnya kita akan mengisi daftar dokumen dengan klik icon tambah dan kita masukkan sesuai dengan kegiatan atau transaksi yang sedang berlangsung misalkan invoice, faktur pajak, atau dokumen lainnya yang menjadi bukti kegiatan kita. Akan tetapi jika transaksi kita cuma mengandalkan nota / kuitansi maka penulis sarankan ambil bukti pembayaran.
Untuk nomor urut sendiri diisi dengan angka 1, 2, 3, dst atau sesuai dengan nomor kegiatan yang tertera di faktur pajak, invoice atau nomor lainnya. Dan untuk tanggal diisi sesuai tanggal kegiatan yang tertera di nota / kuitansi, faktur pajak, invoice, dll.
Jika sudah tinggal klik tambahkan dan kita akan ke langkah
berikutnya untuk menyimpan data yang telah kita input tadi dengan mengklik
identitas pemotong pajak (nama penandatangan) dan ceklis setelah pembaca baca
lalu terakhir klik simpan.
Setelah ini apakah ada langkah berikutnya lagi? Jawabannya ada yaa. Karena setelah input satu-satu, maka lanjutkan lagi input yang lainnya sampai berakhir semua atau sudah terinput semua perpajakannya. Jika semua sudah terinput untuk melihat semuanya bisa dicek di spt unifikasi ada tertera bulan dan tahun pajak tinggal klik cari lalu arahkan kursur ke bawah biar dapat melihat semua transaksi yang sudah tersimpan.
Langkah berikutnya jika sudah dipastikan terinput semua maka pilih bagian menu posting, klik tahun pajak dan masa pajak lalu klik cek (tunggu beberapa saat prosesnya) jika sudah kita lanjutkan ke menu spt masa 21 bagian perekaman bukti penyetoran.
Menu ini tujuannya untuk menginput NTPN dari resi pembayaran pajak yang telah diinput / direkam. Kemudian tahun pajak dan masa pajak nya dipilih lalu klik cek tinggal kita ambil di bagian rekam bukti penyetoran untuk input NTPN pajak sesuai dengan inputan di pajak penghasilan (pph 21) kemudian dibagian ringkasan pembayaran dapat melihat total dari transaksi dan total pajak yang sudah diinput.
Saat input NTPN apabila ada pembaca yang sedang kesulitan karena melihat angka dan huruf di NTPN yang ada diresi bukti bayar pajak tsb buram / lainnya dapat dilihat dengan 2 cara :
- Cara utama bisa dilihat di menu bayar pajak dibagian bawah menu ini (tanpa klik ebiling) ada kumpulan NTPN pajak yang sudah dibayarkan / disetorkan oleh pembaca.
- Cara selanjutnya, walau panjang akan tetapi lebih akurat karena bisa melihat NTPN baik dari bukti pembayaran pajak lama atupun yang masih baru dibayar, dilakukan dengan cara pilih menu layanan, kemudian klik menu konfirmasi NTPN lalu dibagian pencarian berdasarkan dapat dipilih (kode billing / NTPN) tergantung mana yang akan diinput setelah itu kettikkan kode keamaman yang ada dilayar setelah itu klik cek dan akan muncul jendela baru dari kode billing atau bukti pembayaran pajak yang sudah disetorkan.
Lanjut lagi kita ke bagian spt masa pilih penyiapan SPT 21 ini tujuannya untuk menyimpan keseluruhan data yang sudah di posting dan mengirim data. Kita ulas menunya terlebih dahulu yaa.
Tampilan menu penyiapan spt masa 21 itu Cuma ada 2 yakni gambar lengkapi spt dan gambar pesawat kertas untuk ngirim spt. Tapi sebelum ngirim spt kita lengkapi terlebih dahulu spt sekalian mengecek apabila mau dicek ulang lagi tapi secara keseluruhan, selanjutnya kursur diarahkan paling bawah dan klik bagian penandatangan lalu disimpan.
Setelah menyimpan tunggu beberapa saat terlebih dahulu apabila ada jeda prosesnya, pembaca dapat langsung refresh denan menekan f5 atau tombol reload page (ctrl + r) yang bisa digunakan untuk mempercepat prosesnya lalu klik icon pesawat kertas dan kita akan masukkan parsphare dan sertifikat elektronik yang sudah diajukan dikantor pajak setempat lalu klik kirim spt.
Semua langkah diatas itu sangat mudah, akan tetapi jika inputnya manual (satu-satu) maka harus dilakukan terus menerus dan apabila mau import nantikan pembahasan lainnya. Pantauin aja terus.
Kesimpulan
Kesimpulan ini pra penutup dehh, kalau buka tutup artinya sidang dongg hehe.. karena ini ringkasan kegiatan yang telah dibaca dari atas ampai bawah, sampai bawah ,, ehh sampai bawah,, wkkwk dan untuk ringkasan / kesimpulannya sbb :
- Login DJP Online
- Ambil menu lapor pilih pra pelaporan
- Klik ebupot instansi pemerintah / ebupot
- Halaman dashboard silahkan klik bagian yang akan dibuat (PPh 21)
- Jika sudah menentukan pajak apa yang diinput, tinggal rekam, posting, spt rekam bukti setoran pajak, penyiapan spt masa dan kirim
- Tanda terima sudah lapor spt, membuat bukti potong, dapat dilihat di dashboard
Jika sudah sampai bawah artinya udah habis nih,silahkan tunggu lagi kelanjutan yang seru-seru bersama blog ini yaa, semoga bermanfaat sobat akuntansi ^_^ Jika pembaca dipostingan ini mencapat 500 lebih maka kita akan ulas lagi tentang ebupot dan ebupot unifikasi lebih dalam. Terima kasih