Cara Laporkan Pajak Penghasilan Lewat EBupot dan EBupot Unifikasi Pajak PPh 22, PPh 23, PPh 15, PPh 26, PPh 4 ayat 2 Terlengkap dan Termudah

Jika sebelumnya kita sudah bahas tentang EBupot dan EBupot Unifikasi kali ini kita akan bahas tentang kewajiban dari pelaporan dan tata cara mengoperasikan EBupot dan EBupot Unifikasi tsb serta apakah ada cara cepat dan mudah dalam melakukan pelaporan EBupot dan EBupot Unifikasi atau kelebihan dan kelemahan menggunakan beragam cara saat pelaporan EBupot dan EBupot Unifikasi.

E-Bupot adalah aplikasi bukti pemotongan PPh yang disediakan oleh DJP. Bukti Potong elektronik ini hanya bisa dimanfaatkan untuk PPh pasal 23/26 dan unifikasi. Merujuk PER-04/PJ/2017, aplikasi bupot 23/26 elektronik adalah perangkat lunak yang disediakan di laman miliki DJP atau saluran yang ditetapkan Dirjen Pajak.

Wajib pajak sudah harus mulai melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi menggunakan aplikasi e-bupot terhitung mulai tahun 2022. Sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021, penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-bupot sudah harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.

Berdasarkan UU PPh, bukti potong ini dibuat oleh pemberi kerja baik pribadi maupun badan usaha tetap maupun badan usaha, pengusaha kena pajak, dan bendahara pemerintah pusat atau daerah. e Bupot Unifikasi adalah sebuah aplikasi yang dapat membantu untuk pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk dokumen elektronik yang berisi bukti resmi atas pemungutan pajak penghasilan dalam SPT Masa PPh Unifikasi.

Cara Laporkan Pajak Penghasilan Lewat EBupot dan EBupot Unifikasi Pajak PPh 22, PPh 23, PPh 15, PPh 26, PPh 4 ayat 2 Terlengkap dan Termudah

Untuk mengoperasikan sudah kita bahas di postingan sebelumnya jadi kita melanjutkan pembahasan lanjutannya yakni menginput atau merekam pajak penghasilan. Untuk memulai langkah pelaporan atau mengoperasikan EBupot Unifikasi silahkan login terlebih dahulu ke situs djp online atau pajak go id setelah itu langsung menuju menu lapor pilih pra pelaporan ambil ebupot unifikasi (berlaku juga untuk ebupot perusahaan).

Pada menu yang tersedia :

Dashboard menu ini berisi bukti atau tanda terima jika sudah lapor pajak, cetak spt pajak yang sudah dikerjakan dan cetak bukti potong pajak jikalau rekanan ada yang mau atau meminta.

  • SPT Unifikasi berisikan perpajakan PPh (selain pph 21) dan PPN, posting spt, spt pph untuk merekam ntpn dan melaporkan perpajakan.
  • PPh 21 berisikan rekam data spt 21, posting spt, spt pph 21 untuk merekam ntpn dan melaporkan perpajakan
  • Pengaturan untuk menambahkan penandatangan / menghapus penandatangan

Postingan sebelumnya sudah dijelaskan mengenai langkah-langkah yang akan kita lakukan, maka dari itu kita selanjutnya mulai merekam transaksi atau kegiatan yang akan kita lakukan. Kita mulai dari menu dashboard dulu lalu pilih spt unifikasi disitulah terdapat menu baru lanjutannya.

Cara Laporkan Pajak Penghasilan Lewat EBupot dan EBupot Unifikasi Pajak PPh 22, PPh 23, PPh 15, PPh 26, PPh 4 ayat 2 Terlengkap dan Termudah

Dimenu SPT unifikasi bisa input pph 22, 23, 4(2), 15, 26 dan juga PPN. Posting dan juga spt masa, nah tapi gimana cara inputnya? Kan banyak pph-pph nya yaa? Okee okee kita ulas perlahan yaa :

Pilih menu spt unifikasi, klik pajak penghasilan ambil daftar BP pph 22, 23, 4(2), 15 akan tetapi khusus pph pasal 26 di BP PPh 26 (ditengah) dan setelah klik itu tinggal pembaca klik rekam. Setelah klik rekam pembaca akan diarahkan kemenu baru, yang isinya untuk meinput masa pajak dan tahun pajak serta data penerima / orang yang dipotong pajaknya. Selanjutnya akan ada menu baru setelah klik rekam.

Cara Laporkan Pajak Penghasilan Lewat EBupot dan EBupot Unifikasi Pajak PPh 22, PPh 23, PPh 15, PPh 26, PPh 4 ayat 2 Terlengkap dan Termudah

Memasukkan nama yang dipotong pajaknya, bisa NIK atau NPWP dengan catatan khusus pajak penghasilan saja yang bisa menggunakan NIK kalau input PPN tidak bisa menggunakan NIK dan apabila menggunakan NIK maka pajaknya 20% lebih tinggi dari tarif pajak semula dan jika NPWP maka seperti tarif pajak umumnya.

Contohnya, misalkan pembelian dikenakan pajak penghasilan pph 22 jika input dengan NIK tarif pajaknya 3% akan tetapi jika NPWP tarifnya 1,5% sesuai dengan ketentuan karena jika kita melakukan transaksi kepada orang bernpwp maka pajak yang kita pungut akan lebih rendah.

Pembaca dapat memilih pajak apa saja yang mau diinput sesuai jenis dan kode setoran pajaknya yaa. Untuk bagian fasilitas penghasilan yang biasa saja atau secara umum ambil yang tanpa fasilitas. Akan tetapi untuk lebih detail kenapa ada tambahan yang lain, silahkan simak uraian berikut yaa.

Cara Laporkan Pajak Penghasilan Lewat EBupot dan EBupot Unifikasi Pajak PPh 22, PPh 23, PPh 15, PPh 26, PPh 4 ayat 2 Terlengkap dan Termudah

  • Surat Keterangan Bebas (SKB) adalah dokumen yang dimilik Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dengan tujuan untuk membebaskan Wajib Pajak tersebut dari potongan/pungutan pajak oleh pemotong/pemungut. Apabila Wajib Pajak memiliki SKB, maka Wajib Pajak tidak perlu membayar PPh.
  • PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) adalah pajak ditangung pemerintah, atau pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Surat Keterangan berdasarkan PP No 23 2018 adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pelayanan (KPP) yang menerangkan bahwa wajib pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Secara sederhana, surat keterangan ini wajib dimiliki wajib pajak UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5%.
  • Fasilitas lainnya berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku apabila sudah disetujui oleh pemerintah atau perpajakan.
  • Selanjutnya kita isikan jumlah penghasilan bruto yang diterima oleh orang bersangkutan atau nilai dinota sesuai transaksi yang terjadi nanti akan otomatis kehitung pajaknya sesuai dengan objek pajak yang kita pilih.

Cara Laporkan Pajak Penghasilan Lewat EBupot dan EBupot Unifikasi Pajak PPh 22, PPh 23, PPh 15, PPh 26, PPh 4 ayat 2 Terlengkap dan Termudah

Selanjutnya kita akan mengisi daftar dokumen dengan klik icon tambah dan kita masukkan sesuai dengan kegiatan atau transaksi yang sedang berlangsung misalkan invoice, faktur pajak, atau dokumen lainnya yang menjadi bukti kegiatan kita. Akan tetapi jika transaksi kita cuma mengandalkan nota / kuitansi maka penulis sarankan ambil bukti pembayaran.

Cara Laporkan Pajak Penghasilan Lewat EBupot dan EBupot Unifikasi Pajak PPh 22, PPh 23, PPh 15, PPh 26, PPh 4 ayat 2 Terlengkap dan Termudah

Untuk nomor urut sendiri diisi dengan angka 1, 2, 3, dst atau sesuai dengan nomor kegiatan yang tertera di faktur pajak, invoice atau nomor lainnya. Dan untuk tanggal diisi sesuai tanggal kegiatan yang tertera di nota / kuitansi, faktur pajak, invoice, dll.

Jika sudah tinggal klik tambahkan dan kita akan ke langkah berikutnya untuk menyimpan data yang telah kita input tadi dengan mengklik identitas pemotong pajak (nama penandatangan) dan ceklis setelah pembaca baca lalu terakhir klik simpan.

Setelah ini apakah ada langkah berikutnya lagi? Jawabannya ada yaa. Karena setelah input satu ini, maka lanjutkan lagi input yang lainnya sampai berakhir semua atau sudah terinput semua perpajakannya. Jika semua sudah terinput untuk melihat semuanya bisa dicek di spt unifikasi ada tertera bulan dan tahun pajak tinggal klik cari lalu arahkan kursur ke bawah biar dapat melihat semua transaksi yang sudah tersimpan.

Cara Laporkan Pajak Penghasilan Lewat EBupot dan EBupot Unifikasi Pajak PPh 22, PPh 23, PPh 15, PPh 26, PPh 4 ayat 2 Terlengkap dan Termudah

Langkah berikutnya jika sudah dipastikan terinput semua maka pilih bagian menu posting, klik tahun pajak dan masa pajak lalu klik cek (tunggu beberapa saat prosesnya) jika sudah kita lanjutkan ke menu spt masa bagian perekaman bukti penyetoran. Menu ini tujuannya untuk menginput NTPN dari resi pembayaran pajak yang telah diinput / direkam. Kemudian tahun pajak dan masa pajak nya dipilih lalu klik cek tinggal kita ambil di bagian rekam bukti penyetoran untuk input NTPN pajak sesuai dengan inputan di pajak penghasilan ataupun PPN (karena pph 21 tersendiri yaa) kemudian dibagian ringkasan pembayaran dapat melihat total dari transaksi dan total pajak yang sudah diinput.

Cara Laporkan Pajak Penghasilan Lewat EBupot dan EBupot Unifikasi Pajak PPh 22, PPh 23, PPh 15, PPh 26, PPh 4 ayat 2 Terlengkap dan Termudah

Saat input NTPN apabila ada pembaca yang sedang kesulitan karena melihat angka dan huruf di NTPN yang ada diresi bukti bayar pajak tsb buram / lainnya dapat dilihat dengan 2 cara :

  1. Cara utama bisa dilihat di menu bayar pajak dibagian bawah menu ini (tanpa klik ebiling) ada kumpulan NTPN pajak yang sudah dibayarkan  / disetorkan oleh pembaca.
  2. Cara selanjutnya, walau panjang akan tetapi lebih akurat karena bisa melihat NTPN baik dari bukti pembayaran pajak lama atupun yang masih baru dibayar, dilakukan dengan cara pilih menu layanan, kemudian klik menu konfirmasi NTPN lalu dibagian pencarian berdasarkan dapat dipilih (kode billing / NTPN) tergantung mana yang akan diinput setelah itu kettikkan kode keamaman yang ada dilayar setelah itu klik cek dan akan muncul jendela baru dari kode billing atau bukti pembayaran pajak yang sudah disetorkan.

Lanjut lagi kita ke bagian spt masa pilih penyiapan SPT Masa Unifikasi ini tujuannya untuk menyimpan keseluruhan data yang sudah di posting dan mengirim data. Kita ulas menunya terlebih dahulu yaa.

Cara Laporkan Pajak Penghasilan Lewat EBupot dan EBupot Unifikasi Pajak PPh 22, PPh 23, PPh 15, PPh 26, PPh 4 ayat 2 Terlengkap dan Termudah

Tampilan menu penyiapan spt masa unifikasi itu Cuma ada 2 yakni gambar lengkapi spt dan gambar pesawat kertas untuk ngirim spt. Tapi sebelum ngirim spt kita lengkapi terlebih dahulu spt sekalian mengecek apabila mau dicek ulang lagi tapi secara keseluruhan, selanjutnya kursur diarahkan paling bawah dan klik bagian penandatangan lalu disimpan.

Setelah menyimpan tunggu beberapa saat terlebih dahulu apabila ada jeda prosesnya, pembaca dapat langsung refresh denan menekan f5 atau tombol reload page (ctrl + r) yang bisa digunakan untuk mempercepat prosesnya lalu klik icon pesawat kertas dan kita akan masukkan parsphare dan sertifikat elektronik yang sudah diajukan dikantor pajak setempat lalu klik kirim spt.

Semua langkah diatas itu sangat mudah, akan tetapi jika inputnya manual (satu-satu) maka harus dilakukan terus menerus dan apabila mau import nantikan pembahasan lainnya. Pantauin aja terus.

Kesimpulan

Kesimpulan ini jika mau aja sih, karena ini ringkasan kegiatan yang telah dibaca dari atas ampai bawah, sampai bawah ,, ehh sampai bawah,, wkkwk dan untuk ringkasan / kesimpulannya sbb :

Login DJP Online

  1. Ambil menu lapor pilih pra pelaporan
  2. Klik ebupot instansi pemerintah / ebupot
  3. Halaman dashboard silahkan klik bagian yang akan dibuat (PPh Unifikasi)
  4. Klik menu pph penghasilan jika mau input (PPh 22, PPh 23, PPh 4(2), PPh 15, PPh 26) dan ada juga menu PPN didalamnya
  5. Jika sudah menentukan pajak apa yang diinput, tinggal rekam, posting, spt rekam bukti setoran pajak, penyiapan spt masa dan kirim
  6. Tanda terima sudah lapor spt, membuat bukti potong, dapat dilihat di dashboard

Jika sudah sampai bawah artinya udah habis nih,silahkan tunggu lagi kelanjutan yang seru-seru bersama blog ini yaa, semoga bermanfaat sobat akuntansi ^_^ Terima kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel