Cepat Paham Pengoperasian EBupot Unifikasi dan EBupot
Sudah pada laporan pajak apa belum nih? Lapor pajak itu mudahnya gimana? Ada yang online? Atau offline semua? Katanya espt itu lapornya mudah tapi kok tetap lapornya ke kantor pajak sih beberapa spt masa? Kan dua kali kerja! Nahh kita pihak Direktorat Jenderal Pajak sudah meluncurkan situs yang dapat digunakan oleh semua wajib pajak dan situs itu Cuma satu untuk semua kebutuhan “All in One” bukan “One Heart” yaa hehee kayak di sebelah tuh.
Ngomong-ngomong laporan spt pajak kan saat tahun 2020 sangat banyak peluncuran aplikasi ataupun situs-situs online yang memudahkan semua orang karena banyaknya aturan dan tidak boleh keluar rumah karena terjadi musibah (iya virus itu) dan pada saat itu pula kantor-kantor pemerintah di Indonesia banyak beralih ke pelayana online ataupun konsultasi online.
Oleh karena itu pula banyak berluncurnya aplikasi, situs web dan pengembangan lainnya untuk memfasilitasi agar tidak terjadi kesusahan kepada masyarakat, dan untuk itulah meluncurnya nama situs web dengan laman atau tampilan E-Bupot.
Apa itu E-Bupot? Apakah apliaksi pajak? Atau situs? Terus gimana cara menggunakan? Siapa yang wajib menggunakan? Apakah sekarang lapornya tidak bisa manual? Apakah semua wajib online? Dan masih banyak lagi pastinya pertanyaan-pertanyaan seputar hal ini saat terbitnya aturan perpajakan dan situs ini sendiri ada dimenu DJP Online.
Ngomong-ngomong DJP Online, kan buat kode billing sudah bisa disana yaa tanpa harus ke kantor pajak lagi dan bayar pajaknya sudah bisa diakses hampir semua perangkat baik yang belanja online, bank, pos, dll. Tapi ada yang kurang sih, biar enaknya mungkin pribadi penulis mau request nih boleh enggak yaa? Tolong yaa DJP mohon adakan juga menu untuk bayar pajak jadi setelah bikin billing langsung ke pembayaran langsung ke laporan jadi cukup di satu tempat untuk semua layanan disana yaa, terus seperti request tadi ada menu pembayaran (tapi disini Cuma bisa buat billing saja yaa dan memunculkan ntpn dari pembayaran pajak yang sudah disetorkan).
Kemudian ada menu lapor, nah lapor disinilah yang akan kita ulas kali ini yaa. Dalam laporan ada 3 menu yang bisa dipilih dan diikuti penjelasannya ini yaa.
Menu efiling digunakan untuk orang pribadi (tanpa pekerjaan bebas) dan bisa digunakan oleh badan / kantor / instansi pemerintah juga melalui aplikasi espt pph yang sudah dibuat csv nya tinggal upload / mengirim lewat sini.
Menu eform (kalau dulu ada 2 eform pdf dan eform yang ibm) terus disini khusus untuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas (bisa juga untuk karyawan tapi lebih mudah efilling) dan untuk badan sangat cocok digunakan saat laporan spt tahunan (1771) jika kantor / instansi pemerintah masih belum bisa menggunakan form ini karena tidak ada kewajiban spt tahunan (instansi pemerintah)
Menu ebupot nahh menu ini yang jadi pembahasan kita dan juga menu yang memudahkan pelaporan dalam satu situs web (bentukannya sama saja dengan laporan manual atau espt) tapi bedanya semua pengerjaan harus dilakukan online (kecuali menu import, download dulu excelnya, otak atik manual / tanpa akses internet, setelah itu kirim lewat online) dan dimenu ini tersedia 2 pilihan untuk ebupot itu digunakan oleh badan / lembaga dan ebupot unifikasi ini digunakan khusus kantor-kantor / instansi pemerintah saja.
Tinggal pembaca pilih saja apakah mau lapornya menggunakan efilling, eform pdf atau ebupot dan semua itu tentunya ada kelebihan serta kekurangan masing-masing, iya kali sempurna, yaa situs blog yang penulis kelola ini saja banyak banget buruknya dan kelemahannya. Jadi tetap konsisten upload artikel, insya allah para pembaca yang baik ini akan selalu mampir walaupun tidak berkepntingan, Cuma sekedar mau baca. Insya allah J
Kita ulas terlebih dahulu tentang E-Bupot adalah aplikasi bukti pemotongan PPh yang disediakan oleh DJP. Bukti Potong elektronik ini hanya bisa dimanfaatkan untuk PPh pasal 23/26 dan unifikasi. Merujuk PER-04/PJ/2017, aplikasi bupot 23/26 elektronik adalah perangkat lunak yang disediakan di laman miliki DJP atau saluran yang ditetapkan Dirjen Pajak.
Wajib pajak sudah harus mulai melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi menggunakan aplikasi e-bupot terhitung mulai tahun 2022. Sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021, penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-bupot sudah harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022. Tapi ebupot ini sendiri sudah ada sejak September 2021 lalu tapi belum diwajibkan semua harus ebupot dibawah masa April 2022.
Berdasarkan UU PPh, bukti potong ini dibuat oleh pemberi kerja baik pribadi maupun badan usaha tetap maupun badan usaha, pengusaha kena pajak, dan bendahara pemerintah pusat atau daerah.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, e Bupot Unifikasi adalah sebuah aplikasi yang dapat membantu untuk pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk dokumen elektronik yang berisi bukti resmi atas pemungutan pajak penghasilan dalam SPT Masa PPh Unifikasi.
Adapun yang wajib membuat SPT Masa PPh unifikasi adalah Pemotong dan/atau Pemungut PPh selain instansi pemerintah yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/ atau pemungutan PPh serta telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Dari penjelasan singkat diatas sudah jelas kan bahwa manfaat e bupot dan e bupot unifikasi baik PKP dan non PKP yaitu memberikan kemudahan dalam administrasi pajak seperti membuat bukti pemotongan dan melapor SPT Masa PPh 23/26, PPh 21, PPh 22, PPh 4(2) dan PPN serta perpajakan lainnya dapat dilakukan melalui satu fitur secara online dan fitur ini pula dapat diakses tanpa harus menggunakan atau modal laptop atau pc karena bisa menggunakan handphone yang mana memudahkan pengerjaan dimana saja dan kapan saja tapi tetap lebih enak ngerajin lewat laptop atau pc sih menurut penulis pribadi.
Jikalau tampilan EBupot dan EBupot unifikasi itu ada enggak perbedaannya? Kalau dibilang tampilannya itu enggak jauh beda antara EBupot dan EBupot unifikasi. Akan tetapi perbedaannya terletak di siapa penggunanya, untuk EBupot digunakan oleh perusahaan (badan /lembaga) dan EBupot unifikasi digunakan oleh instansi pemerintah (kantor, sekolah, dinas). Jika BUMN / BUMD kan milik pemerintah, itu menggunakan apa? jawabannya menggunakan EBupot karena walau punya pemerintah akan tetapi bentuknya adalah perusahaan.
Desain tampilan EBupot itu sendiri ada dashboard ada spt ada posting dan ada pengaturan, hampir sama dengan EBupot Unifikasi, ada dashboard ada spt unifikasi ada pph 21 dan ada pengaturan. Kenapa menu Ebupot Unifikasi sangat berbeda tidak dijadikan satu, yaa karena spt unfikasi menggunakan sistem sesuai pajak yang akan dilaporkan, misal di spt unifikasi (itu untuk pph 22, pph 23, pph 4(2), pph 15, pph 26 dan PPN) dan satunya adalah pph 21, mempostingnya pun sesuai dengan tampilan yang digunakan apakah mau posting di pph 21, atau di ppn atau di spt masa pph lainnya. Jikalau kita buat satu tulisan langsung bahas semuanya pasti sangat banyak yaa langkah-langkahnya, akan tetapi kita akan bahas di postingan selanjutnya yaa. Nanti ada juga postingan gabungan dari awal pengenalan sampai sukses laporan pajaknya, Belajar di Akuntansi Pajak itu mudah, nyaman, detail bahkan insya allah bujur. Yukk ikuti dan pantau terus blog ini yaa, Semoga bermanfaat dan terima kasih ^_^