Cara Mudah Mengoperasikan EBupot dan EBupot Unifikasi
Jika sebelumnya kita sudah bahas tentang EBupot dan EBupot Unifikasi kali ini kita akan bahas tentang kewajiban dari pelaporan dan tata cara mengoperasikan EBupot dan EBupot Unifikasi tsb serta apakah ada cara cepat dan mudah dalam melakukan pelaporan EBupot dan EBupot Unifikasi atau kelebihan dan kelemahan menggunakan beragam cara saat pelaporan EBupot dan EBupot Unifikasi.
E-Bupot adalah aplikasi bukti pemotongan PPh yang disediakan oleh DJP. Bukti Potong elektronik ini hanya bisa dimanfaatkan untuk PPh pasal 23/26 dan unifikasi. Merujuk PER-04/PJ/2017, aplikasi bupot 23/26 elektronik adalah perangkat lunak yang disediakan di laman miliki DJP atau saluran yang ditetapkan Dirjen Pajak.
Wajib pajak sudah harus mulai melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi menggunakan aplikasi e-bupot terhitung mulai tahun 2022. Sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021, penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-bupot sudah harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.
Berdasarkan UU PPh, bukti potong ini dibuat oleh pemberi kerja baik pribadi maupun badan usaha tetap maupun badan usaha, pengusaha kena pajak, dan bendahara pemerintah pusat atau daerah. e Bupot Unifikasi adalah sebuah aplikasi yang dapat membantu untuk pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk dokumen elektronik yang berisi bukti resmi atas pemungutan pajak penghasilan dalam SPT Masa PPh Unifikasi.
Untuk tampilan EBupot dan EBupot Unifikasi bisa terlihat seperti ini.
Pada menu yang tersedia :
- Dashboard menu ini berisi bukti atau tanda terima jika sudah lapor pajak, cetak spt pajak yang sudah dikerjakan dan cetak bukti potong pajak jikalau rekanan ada yang mau atau meminta.
- SPT Unifikasi berisikan perpajakan PPh (selain pph 21) dan PPN, posting spt, spt pph untuk merekam ntpn dan melaporkan perpajakan.
- PPh 21 berisikan rekam data spt 21, posting spt, spt pph 21 untuk merekam ntpn dan melaporkan perpajakan
- Pengaturan untuk menambahkan penandatangan / menghapus penandatangan
Untuk memulai langkah pelaporan atau mengoperasikan EBupot Unifikasi silahkan login terlebih dahulu ke situs djp online atau pajak go id setelah itu langsung menuju menu lapor pilih pra pelaporan ambil ebupot unifikasi (berlaku juga untuk ebupot perusahaan). Akan tetapi jikalau belum ada menu ebupot unifikasi ataupun ebupot maka silahkan ke menu profil terlebih dahulu, selanjutnya pilih aktivasi layanan dan ceklis ebupot mana yang akan kita pakai atau menu lainnya yang mau kita gunakan. Terakhir simpan atau ubah profil untuk memastikan ceklisan yang kita pilih tadi bisa digunakan dan kita akan login ulang yaa.
Setelah login ulang kita masukkan lagi npwp, password serta kode keamanan sesuai yang ada dilayar, setelah itu pilih lapor dan pra pelaporan lalu kita akan menuju jendela baru. Dibagian tampilan ebupot dan ebupot unifikasi hampir sama yaa, akan tetapi perbedaannya terletak di pelaporan perpajakan PPN dimana ebupot unifikasi semua pelaporan ada dalam satu situs, akan tetapi untuk ebupot perusahaan laporan PPN nya khusunya untuk Pengusaha Kena Pajak itu disitus yang berbeda. (Nanti kita ulas lebih dalam jika banyak yang view tentang pelaporan PPN di ebupot perusahaan).
Setelah kita masuk ebupot unifikasi dan ebupot akan langsung menuju laman baru yang di dashboard yang bisa kita kelola untuk melihat tanda terima, cetak bukti potong, cetak spt yang telah dibuat dan enaknya ebupot dan ebupot unifikasi ini adalah pengerjaan setiap langkah-langkah itu dari kiri ke kanan. Jadi setiap pekerjaan yang kita lakukan sangat terarah dan tak bakalan sesat karena bingung bagian mana lgai langkah selanjutnya.
Jika penulis ulas sendiri atau bikin Bahasa sendiri, ebupot dan ebupot unifikasi ini adalah situs online perkembangan dari espt yang mana fitur-fiturnya kalau boleh dibilang itu sama yaa. Sebab sering ulas espt jadi yaa gini nihh, tapi perbedaannya pengerjaannya online dan ebupot dan ebupot unifikasi lebih tertata rapi ketimbang espt (hampir semua espt sih apalagi espt ppn yang langkah-langkahnya dari satu ini ke sana lalu ke situ lagi). Dah kan secara garis besarnya? Loh masih pembuka nih? Yaa sudah isi lah, hampir penutup malahan, hehe
Penulis langsung ulas lagi yaa tentang mengoperasikan ebupot unifikasi kenapa demikian? Kalau dibahas ebupot dan ebupot unifikasi nanti takutnya langkah-langkahnya bercampuran maka dari itulah penulis buat terpisah, sabar aja pasti dibuat kok apalagi kalau banyak view nya makin semangat nih nulisnya.
Untuk ebupot unifikasi digunakan oleh pengguna anggaran
APBN, APBD dan APBDesa yang mana ebupot unifikasi ini diwajibkan untuk setiap
pengguna anggaran tsb untuk menyampaikan laporan secara online dan memudahkan
penyampaian laporan tsb karena disitu pula pembuatan billing pajak dan
pengecekan NTPN nya. Jadi satu situs untuk semua kemudahan, dan ebupot sendiri
di rancang sedemikian rupa seperti espt karena bisa diganti penandatangannya
dan bisa di input satuan ataupun di import excel dengan format tertentu
pastinya.
Dahboard menu tampilan utama, akan tetapi jika masih pengguna baru silahkan langsung loncak ke manu penandatangan yaa karena pembaca harus mengisi data penandatanga terlebih dahulu dan mengaktifkan siapa yang akan tanda tangan (bisa lebih dari satu orang juga kok) atau misal satu orang yang ttd saat ini, kemudian orang tsb pindah atau tidak lagi menjabat maka bisa di buat tidak aktif agar datanya bisa diganti oleh penandatangan yang lain.
Jadi apakah setiap sebelum input data harus isi penandatangan terus menerus? Jawabannya tidak yaa, sebab input penandatangan cukup sekali saja dan selama tidak berganti jabatan atau masih dikatakanlah aktif tidak perlu lagi kebagian penandatangan.
Setelah itu kita akan memulai bagian yang rada seriusnya, kenapa serius? Karena input data, yaa kan takutnya salah, misal saja nama ini ke input nama lain, gitu.. makanya harus serius, hehee
Selanjutnya kita diarahkan kembali ke dashboard dan kita akan menuju menu dikanan dashboard yaitu (spt unifikasi dan pph 21) bedanya apa ? jikalau pph unifikasi tersedia inputan untuk pph 22, 23, 4(2), 15, 26 dan juga PPN. Sementara untuk pph 21 cuma khusus satu pasal saja yaitu pasal 21. Jadi enaknya kita bahas yang rada panjang atau yang pendek dulu? Padahal kalau jujur langkah-langkahnya lebih panjangan pph 21 loh daripada pasal-pasal di pph unfikasi yang lain.
Akan tetapi karena pph 21 lebih panjang jadi penulis akan bahas di postingan khususnya juga hehe jadi untuk pph unifikasi bisa meinput pph 22, 23, 4(2), 15, 26 dan juga PPN. Dengan cara klik pajak pnghasilan (jika mau input pph 22, 23, 4(2), 15, 26) akan tetapi untuk input PPN. Kita ulas pajak penghasilan dulu yaa :
Pilih menu spt unifikasi, klik pajak penghasilan ambil daftar BP pph 22, 23, 4(2), 15 akan tetapi khusus pph pasal 26 di BP PPh 26 (ditengah) dan setelah klik itu tinggal pembaca klik rekam. Setelah klik rekam pembaca akan diarahkan kemenu baru, yang isinya untuk meinput masa pajak dan tahun pajak serta data penerima / orang yang dipotong pajaknya.
Memasukkan nama yang dipotong pajaknya, bisa NIK atau NPWP dengan catatan khusus pajak penghasilan saja yang bisa menggunakan NIK kalau input PPN tidak bisa menggunakan NIK. Mengapa demikian? Kita ulas nantinya yaa.. selanjutnya ke langkah berikutnya.
Pembaca dapat memilih pajak apa saja yang mau diinput sesuai jenis dan kode setoran pajaknya yaa. Untuk bagian fasilitas penghasilan yang biasa saja atau secara umum ambil yang tanpa fasilitas. Akan tetapi untuk lebih detail kenapa ada tambahan yang lain, silahkan simak uraian berikut yaa.
- Surat Keterangan Bebas (SKB) adalah dokumen yang dimilik Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dengan tujuan untuk membebaskan Wajib Pajak tersebut dari potongan/pungutan pajak oleh pemotong/pemungut. Apabila Wajib Pajak memiliki SKB, maka Wajib Pajak tidak perlu membayar PPh.
- PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) adalah pajak ditangung pemerintah, atau pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Surat Keterangan berdasarkan PP No 23 2018 adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pelayanan (KPP) yang menerangkan bahwa wajib pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Secara sederhana, surat keterangan ini wajib dimiliki wajib pajak UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5%.
- Fasilitas lainnya berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku apabila sudah disetujui oleh pemerintah atau perpajakan.
Selanjutnya kita isikan jumlah penghasilan bruto yang diterima oleh orang bersangkutan atau nilai dinota sesuai transaksi yang terjadi nanti akan otomatis kehitung pajaknya sesuai dengan objek pajak yang kita pilih.
Selanjutnya kita akan mengisi daftar dokumen dengan klik icon tambah dan kita masukkan sesuai dengan kegiatan atau transaksi yang sedang berlangsung misalkan invoice, faktur pajak, atau dokumen lainnya yang menjadi bukti kegiatan kita. Akan tetapi jika transaksi kita cuma mengandalkan nota / kuitansi maka penulis sarankan ambil bukti pembayaran.
Untuk nomor urut sendiri diisi dengan angka 1, 2, 3, dst atau sesuai dengan nomor kegiatan yang tertera di faktur pajak, invoice atau nomor lainnya. Dan untuk tanggal diisi sesuai tanggal kegiatan yang tertera di nota / kuitansi, faktur pajak, invoice, dll.
Jika sudah tinggal klik tambahkan dan kita akan ke langkah berikutnya untuk menyimpan data yang telah kita input tadi dengan mengklik identitas pemotong pajak (nama penandatangan) dan ceklis setelah pembaca baca lalu terakhir klik simpan.
Setelah ini apakah ada langkah berikutnya lagi? Jawabannya ada yaa. Karena setelah input satu ini, maka lanjutkan lagi input yang lainnya sampai berakhir semua atau sudah terinput semua perpajakannya. Jika semua sudah terinput untuk melihat semuanya bisa dicek di spt unifikasi ada tertera bulan dan tahun pajak tinggal klik cari lalu arahkan kursur ke bawah biar dapat melihat semua transaksi yang sudah tersimpan.
Langkah berikutnya jika sudah dipastikan terinput semua maka pilih bagian menu posting, klik tahun pajak dan masa pajak lalu klik cek (tunggu beberapa saat prosesnya) jika sudah kita lanjutkan ke menu spt masa bagian perekaman bukti penyetoran. Menu ini tujuannya untuk menginput NTPN dari resi pembayaran pajak yang telah diinput / direkam. Kemudian tahun pajak dan masa pajak nya dipilih lalu klik cek tinggal kita ambil di bagian rekam bukti penyetoran untuk input NTPN pajak sesuai dengan inputan di pajak penghasilan ataupun PPN (karena pph 21 tersendiri yaa) kemudian dibagian ringkasan pembayaran dapat melihat total dari transaksi dan total pajak yang sudah diinput.
Saat input NTPN apabila ada pembaca yang sedang kesulitan karena melihat angka dan huruf di NTPN yang ada diresi bukti bayar pajak tsb buram / lainnya dapat dilihat dengan 2 cara :
- Cara utama bisa dilihat di menu bayar pajak dibagian bawah menu ini (tanpa klik ebiling) ada kumpulan NTPN pajak yang sudah dibayarkan / disetorkan oleh pembaca.
- Cara selanjutnya, walau panjang akan tetapi lebih akurat karena bisa melihat NTPN baik dari bukti pembayaran pajak lama atupun yang masih baru dibayar, dilakukan dengan cara pilih menu layanan, kemudian klik menu konfirmasi NTPN lalu dibagian pencarian berdasarkan dapat dipilih (kode billing / NTPN) tergantung mana yang akan diinput setelah itu kettikkan kode keamaman yang ada dilayar setelah itu klik cek dan akan muncul jendela baru dari kode billing atau bukti pembayaran pajak yang sudah disetorkan.
Lanjut lagi kita ke bagian spt masa pilih penyiapan SPT Masa Unifikasi ini tujuannya untuk menyimpan keseluruhan data yang sudah di posting dan mengirim data. Kita ulas menunya terlebih dahulu yaa.
Tampilan menu penyiapan spt masa unifikasi itu Cuma ada 2 yakni gambar lengkapi spt dan gambar pesawat kertas untuk ngirim spt. Tapi sebelum ngirim spt kita lengkapi terlebih dahulu spt sekalian mengecek apabila mau dicek ulang lagi tapi secara keseluruhan, selanjutnya kursur diarahkan paling bawah dan klik bagian penandatangan lalu disimpan.
Setelah menyimpan tunggu beberapa saat terlebih dahulu apabila ada jeda prosesnya, pembaca dapat langsung refresh denan menekan f5 atau tombol reload page (ctrl + r) yang bisa digunakan untuk mempercepat prosesnya lalu klik icon pesawat kertas dan kita akan masukkan parsphare dan sertifikat elektronik yang sudah diajukan dikantor pajak setempat lalu klik kirim spt.
Semua langkah diatas itu sangat mudah, akan tetapi jika inputnya manual (satu-satu) maka harus dilakukan terus menerus dan apabila mau import nantikan pembahasan lainnya. Pantauin aja terus.
Kesimpulan
Kesimpulan ini jika mau aja sih, karena ini ringkasan kegiatan yang telah dibaca dari atas ampai bawah, sampai bawah ,, ehh sampai bawah,, wkkwk dan untuk ringkasan / kesimpulannya sbb :
- Login DJP Online
- Ambil menu lapor pilih pra pelaporan
- Klik ebupot instansi pemerintah / ebupot
- Halaman dashboard silahkan klik bagian yang akan dibuat (PPh Unifikasi, PPN, PPh 21)
- Klik menu pengaturan untuk menambahkan nama penandatangan atau sub unit
- Klik menu pph penghasilan jika mau input (PPh 22, PPh 23, PPh 4(2), PPh 15, PPh 26) dan ada juga menu PPN didalamnya
- Klik menu pph 21 untuk input pajak penghasilan
- Jika sudah menentukan pajak apa yang diinput, tinggal rekam, posting, spt rekam bukti setoran pajak, penyiapan spt masa dan kirim
- Tanda terima sudah lapor spt, membuat bukti potong, dapat dilihat di dashboard
Jika sudah sampai bawah artinya udah habis nih,silahkan tunggu lagi kelanjutan yang seru-seru bersama blog ini yaa, semoga bermanfaat sobat akuntansi ^_^ Terima kasih