Ulasan Lengkap Faktur Pajak digunggung dan Cara Membuat Faktur Pajak digunggung

Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak menyertakan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Faktur ini dibuat dan diterbitkan oleh PKP Pedagang Eceran. PKP Pedagang Eceran adalah PKP yang menjalankan usaha di bidang ritel serta melakukan kegiatan dengan karakteristik tertentu dalam kegiatan bisnisnya.

Istilah digunggung dalam frasa pajak digunggung termaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-29/PJ/2015 tertera bahwa PKP Pedagang Eceran boleh melaporkan faktur pajak dengan cara digunggung dalam SPT Masa PPN 1111.

Jika menurut KBBI, kata gunggung memiliki makna jumlah, sejumlah, sebanyak. Adapun kata menggunggung memiliki arti menjumlahkan. Dari sini dapat kita simpulkan bahwa secara harfiah pajak digunggung adalah pajak yang dijumlahkan.

Meski ia memiliki arti faktur pajak yang dijumlahkan, tetapi faktur ini berbeda dengan faktur gabungan. Faktur pajak gabungan sendiri adalah faktur pajak yang mencakup seluruh penyerahan BKP/JKP dalam waktu satu bulan kepada pembeli/pelanggan yang sama.

Perbedaan faktur pajak digunggung dan faktur pajak gabungan adalah faktur pajak gabungan mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, sementara faktur pajak digunggung tidak mencantumkannya.

Ulasan Lengkap Faktur Pajak digunggung dan Cara Membuat Faktur Pajak digunggung

Karakteristik tertentu yang dimaksud adalah sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 pasal 20 ayat (2). Jika diuraikan, karakteristik tersebut antara lain:

  1. Kegiatan dilakukan di tempat penjualan eceran. Atau, bisa juga dengan mengunjungi konsumen akhir dari tempat satu ke tempat konsumen akhir lainnya secara langsung.
  2. Teknik penjualan eceran dilakukan secara langsung tanpa diawali adanya dokumen penawaran, dokumen pemesanan, kontrak, maupun lelang.
  3. Umumnya, transaksi dilakukan secara tunai dan penyerahan BKP dilakukan secara langsung. Penjual langsung menyerahkan, dan pembeli langsung membawa barang tersebut.

Dengan adanya karakteristik di atas, maka jumlah transaksi serah terima barang yang dilakukan PKP Pedagang Eceran pun relatif banyak dan nilainya relatif sedikit. Dengan begitu, pedagang eceran akan merasa kesulitan apabila harus mendapat perlakuan yang sama dengan PKP lainnya dalam hal penerbitan dan pengurusan faktur pajak. Pemerintah memberikan aturan khusus kepada PKP Pedagang Eceran dalam pembuatan dan pengurusan faktur pajak.

Aturan khusus yang diberikan untuk PKP Pedagang Eceran tersebut dapat ditemukan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 pasal 26 yang menerangkan bahwa PKP Pedagang Eceran dapat melakukan pembuatan faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur tersebut. Faktur inilah yang disebut faktur pajak digunggung.

Syarat Faktur Pajak Digunggung

  1. Kendati demikian, syarat faktur pajak digunggung tetap harus memuat informasi penting yang setidaknya mencakup:
  2. Identitas orang yang menyerahkan BKP/JKP, yaitu nama, alamat, dan NPWP.
  3. Jenis barang/jasa, jumlah harga jual/penggantian, dan diskon
  4. PPN/PPN dan PPnBM
  5. No. Seri, kode, dan tanggal faktur itu dibuat

Lebih lanjut, diterangkan pula pada pasal 27 mengenai jenis faktur yang bisa dibuat oleh PKP Pedagang Eceran. Contoh faktur pajak digunggung tersebut bisa berupa kuitansi, segi cash, faktur penjualan, karcis, bon kontan, atau bukti pembayaran lain yang serupa. Selain itu, dokumen-dokumen tersebut juga dapat berbentuk elektronik.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan hanya faktur pajak keluaran yang wajib diunggah ke aplikasi e-faktur oleh pengusaha kena pajak (PKP) paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur.

Faktur pajak digunggung atas penyerahan kepada konsumen akhir oleh PKP pedagang eceran bukanlah faktur pajak yang harus diunggah pada tanggal 15 sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022

"Upload maksimal tanggal 15 bulan berikutnya hanya untuk faktur pajak keluaran saja, sedangkan penyerahan kepada konsumen akhir atau penyerahan oleh PKP pedagang eceran yang menggunakan faktur pajak digunggung tidak termasuk," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, Rabu (11/5/2022).

Untuk diketahui, PER-03/PJ/2022 diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021  sekaligus menyederhanakan ketentuan faktur pajak yang selama ini tersebar dalam banyak peraturan.

PER-03/PJ/2022 berlaku per 1 April 2022 dan mencabut beberapa peraturan dan keputusan dirjen pajak secara sekaligus, antara lain PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020, KEP-754/PJ/2001. (sap)

Faktur pajak digunggung merupakan faktur pajak yang tidak diisi dengan nama/identitas pembeli dan tanda tangan penjual. Faktur pajak digunggung ini merupakan faktur pajak yang biasanya digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran atau biasa disebut PKP PE.

Penyebab PKP PE menggunakan faktur pajak digunggung karena sifat alamiah bisnisnya yang memang mengharuskannya menggunakan faktur pajak digunggung. Pasalnya, bidang usaha PKP PE tidak mewajibkan pembeli atau konsumennya menyertakan identitas, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau bahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Faktur pajak digunggung bisa dikata menjadi pengganti faktur pajak sederhana, yang keberadaannya dihapuskan dari UU PPN. Pada UU PPN sebelumnya, yakni UU Nomor 18 Tahun 2000, dalam Pasal 9 Ayat 8 huruf e disebutkan bahwa pajak masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk memperoleh Barang Kena Pajak (BKP) yang bukti pungutannya menggunakan faktur pajak sederhana.

Ulasan Lengkap Faktur Pajak digunggung dan Cara Membuat Faktur Pajak digunggung

Sejak UU PPN yang baru, yaitu UU Nomor 42 Tahun 2009, istilah faktur pajak sederhana serta faktur pajak standar dihapuskan dan diganti dengan satu sebutan, yakni faktur pajak.

Namun demikian, istilah Faktur pajak digunggung muncul, mengingat sifat transaksi penyerahan BKP yang tidak mengharuskan adanya pencantuman identitas pembeli. Terminologi “digunggung” sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berasal dari kata “gunggung”, yang berarti adalah jumlah, sejumlah, atau sebanyak.

Jadi, arti Faktur pajak digunggung sendiri adalah, faktur pajak yang dijumlahkan (terdiri dari beberapa faktur pajak).

Pengguna Faktur Pajak Digunggung adalah PKP PE. Namun, PKP PE tidak melulu harus selalu menggunakan Faktur pajak digunggung karena Faktur pajak digunggung hanya digunakan untuk penyerahan BKP oleh PKP PE, dimana pembeli tidak diwajibkan menyertakan identitas seperti NIK atau NPWP.

Sementara, untuk penyerahan BKP yang meski dilakukan oleh PKP, namun dilakukan dengan sesama PKP. Penyerahan BKP antar PKP ini tentu menggunakan faktur pajak yang strukturnya mengikuti ketentuan yang tertera dalam peraturan mengenai faktur pajak. Atas penyerahan semacam ini, faktur pajak digunggun tentu tidak digunakan.

Cara Menyampaikan Pelaporan Faktur Pajak Digunggung

Faktur pajak digunggung dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak PPN. Pelaporan Faktur pajak digunggung dalam SPT masa pajak PPN ini menggunakan form 1111 AB.

Persyaratan pelaporan Faktur Pajak Digunggung dalam SPT masa PPN antara lain:

Atas faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Dengan mengisi Jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri.

Hanya dilakukan oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan faktur pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

Melalui form 1111 AB ini PKP memang tidak perlu melaporkan satu persatu faktur pajaknya. Namun, catatan atau pembukuan PKP tetap harus dibuat perincian per transaksi dan nomor faktur pajak. Hanya saja PKP cukup melaporkan di SPT masa PPN sebesar total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN-nya saja.

Ulasan Lengkap Faktur Pajak digunggung dan Cara Membuat Faktur Pajak digunggung

Bentuk form 1111 AB adalah sebagai berikut:

  1. Nilai A1 terisi secara otomatis dari Lampiran Formulir 1111 A1.
  2. Nilai A2 terisi secara otomatis dari Lampiran Formulir 1111 A2.
  3. Nilai Baris 1,2,3, dan 4 terisi secara otomatis sesuai dengan aturan perhitungan pada Formulir 1111 AB Point C.
  4. Nilai Baris B1, B2, dan B3 terisi secara otomatis dari nilai Formulir 1111 B1, 1111 B2, dan 1111 B3.
  5. Nilai pada angka 5 terisi secara otomatis dari hasil perhittungan dan akan mengisi secara otomatis pada Formulir Induk 1111.

Demikian pembahasan tentang faktur pajak digunggung yang paling sering dicari oleh PKP di Indonesia dikarenakan sangat banyak usaha-usaha pengecer yang mengalami kendala dalam pembuatan faktur pajak dikarenakan sangat banyaknya pelanggan dan pembeli yang tidak bisa dilihat atau diminta data-datanya satu persatu. Semoga bermanfaat ^_^

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel