Solusi Jitu Tidak Merugi Saat Bayar Pajak - Simulasi Perhitungan Pajak UMKM

Simulasi Perhitungan Pajak UMKM – Solusi Jitu Tidak Merugi Saat Bayar Pajak

Solusi Jitu Tidak Merugi Saat Bayar Pajak - Simulasi Perhitungan Pajak UMKM

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Yang memiliki Fungsi mengatur tersebut antara lain: Pajak bisa digunakan untuk menghambat laju inflasi. Pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang. Pajak bisa memberikan perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, seperti PPN. Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.

    Nahh dari uraian yang penulis sebutkan diatas pastikan ada pajak dari setiap negara yang kita tinggali, tidak hanya di Indonesia saja lohh, lantas bagi pembaca yang memiliki  usaha mikro kecil menengah dengan pendapatan di atas Rp500 juta per tahun, sangat penting untuk memahami peraturan pajak UMKM.

    Per tahun 2022 ini pemerintah menetapkan besaran pajak yang harus dibayar oleh UMKM dengan pendapatan di atas Rp500 juta.  Sementara, bagi UMKM perseorangan, pada 1 April 2022 pemerintah telah mengesahkan UU HPP terbaru.

    Pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 Juta per tahun.  Nah, kira-kira, seperti apa paparan mengenai peraturan tersebut? Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!

    Peraturan Pajak UMKM dan Toko Online

    Tidak hanya bisnis besar, Usaha Mikro Kecil Menengah dan toko online juga memiliki peraturan pajaknya sendiri. Mengapa demikian ? Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2018, besar pajak yang diberikan adalah sebesar 0,5% dari penghasilan bruto. 

    Syaratnya adalah penghasilan bruto yang dimiliki tidak lebih dari Rp4,8 Miliar per tahun. Besaran nominal pajak tersebut berlaku untuk UMKM yang membuka toko ritel atau di e-commerce. Maksimal pembayaran pajak adalah tanggal 15 setiap bulannya. 

    Namun, setiap UMKM memiliki ketentuan alokasi waktu yang berbeda mengenai penggunaan tarif. Besar alokasi waktu untuk tiap jenis UMKM adalah sebagai berikut:

    1. Untuk wajib pajak (WP) perorangan dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen dalam jangka waktu 7 tahun.
    2. Untuk WP badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Koperasi diberi jangka waktu 4 tahun. 
    3. Untuk WP Perseroan Terbatas (PT) dikenakan tarif 0,5 persen dalam waktu 3 tahun.

    Per tahun 2022 pemerintah mengumumkan ketentuan terbaru mengenai besaran pajak UMKM yang harus dibayar. Kenapa seperti itu? Kan dari tahun 2018 s/d 2022 sudah jalan 4 tahun, maka dari itulah untuk WP Perseroan Terbatas (PT) ataupun WP badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Koperasi sudah tidak bisa lagi menggunakan tariff pajak 0,5% karena sudah memenuhi standar jangka waktu berlakunya penggunaan peraturan pajak itu, tak luput dari itu pula para pihak pelaku usaha perorangan (wajib pajak orang pribadi) pun bahkan sudah dikeluarkan aturan tentang tarif pajak atau pemotongan pajak terbaru. Apakah tarif pajaknya naik ? lebih murah ? atau tidak bayar lagi. Jika penasaran yukk langsung dibaca yaa.

    UU HPP 2022 untuk UMKM Sesuai Besar Penghasilan

    UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyatakan bahwa pelaku usaha yang mendapat penghasilan sebesar 500 juta s.d Rp5 Miliar per tahunnya akan dikenakan pajak sebesar 30%. Bagi yang penghasilannya di atas Rp5 Miliar per tahunnya akan dikenakan pajak sebesar 35%. 

    Sampai pada 2022, pemerintah melalui UU HPP baru berniat membebaskan PPh untuk UMKM perseorangan yang omzetnya di bawah Rp500 Juta per tahunnya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. 

    Lantas jika dibawah bulan april 2022 masih tetap bayarkah ?

    Jadi, UMKM yang berpenghasilan di bawah 500 juta rupiah per-tahunnya yang semula dikenakan PPh final 0,5%, per tanggal 1 April 2022 akan dikenai pajak UMKM sebesar 0%. Dibawah bulan april yaa tetap wajib bayar kan masih ada kewajiban terutang pajaknya.

    Simulasi Perhitungan Pajak UMKM

    Kalau sekedar tulisan atau uraian aturan pasti masih belum nangkap dan jeli yaa. Nahh untuk itulah agar tidak bingung dalam perhitungannya. Berikut ini adalah simulasi perhitungan peraturan pajak UMKM. 

    Penghasilan Dibawah 50 Juta Per Bulan

    Seorang UMKM memiliki penghasilan Rp 35 Juta per bulan. Maka perhitungan pajaknya adalah

    Rp 35 Juta x 12 bulan = Rp 420 Juta per tahun

    Karena penghasilan per tahunnya masih di bawah Rp 500 Juta, maka UMKM tersebut tidak dikenakan pajak. 

    Penghasilan Diatas 50 Juta Per Bulan

    Jika seorang UMKM memiliki penghasilan Rp 50 juta per bulan, maka perhitungan pajaknya adalah

    Rp 50 juta x 12 bulan = Rp 600 Juta per tahun

    Karena penghasilan UMKM tersebut di atas Rp 500 Juta, maka mereka wajib membayar PPh senilai 0,5%. Dengan rincian 10 bulan pertama bebas pajak karena adanya batas peredaran bruto 500 Juta. 

    Sementara, untuk 2 bulan berikutnya UMKM tersebut harus membayar pajak sebesar 0,5% dengan perhitungan sebagai berikut:

    Penghasilan bruto dalam 2 bulan yang dikenakan pajak x 0,5%

    = Rp 100.000.000 x 0,5% = Rp 500.000

    Atau lebih mudahnya kita buat seperti ini :

    Solusi Jitu Tidak Merugi Saat Bayar Pajak - Simulasi Perhitungan Pajak UMKM

    Dengan diberlakukannya penurunan pajak penghasilan bagi UMKM, akan semakin memberi dampak positif untuk perkembangan usaha. Kebijakan ini tidak hanya berdampak bagi UMKM, namun juga untuk perusahaan besar yang menjadi mitra pelaku usaha kecil. Nahh jadi setiap usaha yang telah kita jalani itu ada batasannya juga yaa apakah kena pajak atau tidak, jadi tidak semua hal langsung kena pajak tetap ada s&k berlaku. Semoga bermanfaat ^_^  terima kasih

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel