Punya Emas Karena Mau Investasi Aman ? Hati-Hati Juga Lohhh Pajaknya Tinggi. Masih Mau Investasi Emas ?

Sebagai negara yang kaya akan sumber daya mineral, Indonesia sudah tidak asing lagi dengan logam mulia (emas). Hasil tambang mineral logam berupa emas, menjadi sangat diminati oleh masyarakat Indonesia sebagai salah satu pilihan dalam berinvestasi yang aman. Logam mulia dipilih karena menjadi jenis investasi yang memiliki resiko paling kecil, tetapi memiliki harga jual yang relatif tidak fluktuatif. Walaupun negara kaya sumber daya mineral akan tetapi penulis sendiripun tidak punya emas sama sekali apalagi memakai emas perhiasan (wajar sih tidak pakai emas karena laki-laki).

Sejak tahun 2018, harga dunia atas logam mulia terus meningkat dari Rp635.000,00 hingga mampu mencapai Rp1.027.000,00 per gram. Logam mulia dipasarkan dalam berbagai bentuk, mulai dari emas batangan hingga dalam bentuk perhiasan. Bagi masyarakat Indonesia, investasi emas banyak diwujudkan dalam bentuk perhiasan. Selain sebagai investasi, emas perhiasan juga dapat meningkatkan rasa percaya diri pemiliknya dalam dunia mode. Per bulan September saat tulisan ini dibuat dengan harga jual Rp875.459/g dan harga beli Rp897.907/g

Punya Emas Karena Mau Investasi Aman ? Hati-Hati Juga Lohhh Pajaknya Tinggi. Masih Mau Investasi Emas ?

Mengapa emas itu tetap disukai dari dulu hingga sekarang ? Selama berabad-abad, masyarakat memilih emas karena selain nilainya tidak tergerus zaman dan daya tariknya tidak lekang oleh waktu. Bahkan, pada saat kondisi ekonomi dan pasar sedang tidak baik, emas justru semakin berkilau dan banyak diminati sebagai investasi. Apalagi kalau emak-emak kondangan atau kepasar, kurang updol jika tidak didampingi emas-emas yang menghiasi tangan dan leher terlebih lagi jika emasnya banyak, semua emas berbentuk cincin ada disetiap jari-jari. Itu emang suka emas atau mau pamer sihh wkwkwk

Ke kondangan emak-emak pakai emas, yang dimakan cuma nasi tapi tetap bikin darah naik karena melihat kuning-kuning emas milik orang lain, tapi jika pembaca ingin tahu, menggunakan emas seperti itu sangat beresiko loohh, bukan sekedar pencurian akan tetapi potensi untuk di tagih oleh negara juga lewat pajak. Tiba-tiba posting foto emas perhiasan di komentar pihak djp “jangan lupa bayar pajak dari emas perhiasannya yaa” eeettttzzzz langsung ciut.. hehee

Emas perhiasan sendiri menurut Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/KMK.03/2002 adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan atau logam mulia lainnya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam perhiasan emas tersebut.

Tingginya minat masyarakat terhadap emas perhiasan menyebabkan banyak pengusaha emas perhiasan bermunculan. Semula pengusaha emas perhiasan hanya dikelola oleh orang pribadi, tetapi kini banyak badan usaha yang melakoni usaha tersebut. 

Hal ini sejalan dengan pengertian dari pengusaha sendiri menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Oleh karena itu, pengusaha emas perhiasan di Indonesia dikelompokkan menjadi dua yaitu pengusaha emas yang dikelola oleh orang pribadi dan badan. Lalu, bagaimana pengenaan perpajakan bagi para pengusaha emas perhiasaan di Indonesia?

Pengenaan aspek perpajakan pada usaha emas telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 yang membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan Pengusaha Toko Emas Perhiasan. Dalam kegiatan usahanya, seorang pengusaha emas perhiasan tidak hanya melakukan proses jual-beli. Namun, mereka juga memberikan jasa pembuatan dan/atau perbaikan bahkan perawatan emas perhiasan tersebut.

Penyerahan atas emas perhiasan yang dilakukan oleh pengusaha dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% dari nilai harga jual emas perhiasan tersebut. Pengenaan PPN ini dikarenakan emas perhiasan yang dijual oleh para pengusaha telah melalui tahap perubahan bentuk menjadi barang baru yang menyebabkan logam mulia emas mempunyai daya guna baru.

Sistem perpajakan di Indonesia yang mengenal sistem self assesment, yaitu wajib pajak menghitung, melaporkan, dan membayar kewajiban perpajakannya secara mandiri, membuat pemerintah selalu berupaya membuat proses pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi mudah bagi wajib pajak.

Salah satu upayanya adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 yang membahas tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan atas Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu. Melalui aturan tersebut dijelaskan bagaimana mekanisme penghitungan PPN bagi para pengusaha emas perhiasan dalam memenuhi kewajibannya.

Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa untuk menghitung besarnya PPN yang seharusnya dibayarkan oleh para pengusaha ditentukan dengan rumus sebagai berikut: PPN yang terutang = 10% x 20% x total penyerahan emas perhiasan secara eceran. (masih aturan lama karena saat ini PPN sudah 11%)

Kemudahan ini diatur karena seluruh penyerahan emas perhiasan biasanya dilakukan secara eceran. Para pengusaha dapat melaporkan pembayaran PPN tersebut dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN DM setiap bulannya. Selain terutang PPN, seorang pengusaha emas perhiasan juga memiliki kewajiban untuk melaporkan, menghitung, dan membayarkan pajak penghasilan yang diperoleh dari usahanya.

Sesuai dengan filosofi penghasilan yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Mengacu pada hal tersebut, maka atas keuntungan yang diterima oleh pengusaha emas perhiasan wajib melaporkan, menghitung penghasilannya dengan menggunakan tarif Pajak Penghasilan pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ketika memiliki penghasilan bruto melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Lalu bagaimana jika penghasilan kurang dari Rp4,8 miliar?

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya memberikan dukungan kepada para pelaku ekonomi, tak terkecuali kepada para pengusaha emas perhiasan yang termasuk ke dalam Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro. Bagi pengusaha yang penghasilannya kurang dari Rp4,8 miliar diberikan tarif tunggal sesuai dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yaitu sebesar 0,5%. (Saat ini omzet dibawah 500juta dalam setahun boleh tidak bayar pajak yaa)

Selain melakukan penghitungan dan pembayaran, wajib pajak dapat melaporkan pembayaran tersebut dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dilaporkan setiap selesai akhir tahun pajak.

Dengan postingan diatas, maka diharapkan dapat membantu wajib pajak khususnya para pengusaha emas perhiasan mendapatkan gambaran akan kewajiban perpajakannya, yaitu cara menghitung pajak yang terutang dari usaha yang mereka miliki. Semakin wajib pajak memahami kemudahan dalam menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya, maka akan semakin tinggi kesadaran wajib pajak untuk berkontribusi kepada negara melalui pajak karena dari penulis sendiri banyak sekali wajib pajak yang sadar akan kewajiban pajaknya akan tetapi tidak ngerti cara berurusan pajak dan takut jika ngurus sendiri pajaknya akan lebih besar, oleh karena itulah bayak sekali si calo-calo yang menyalahi aturan, bahkan tidak membayarkan pajak orang bersangkutan itu, dan terjadilah temuan pajak dikemudian hari, jadi bijaklah saat mencari orang yang membantu kita untuk administrasi pajak yaa, salah satunya penulis sarankan Konsultasi Akutnansi Pajak yang mana sangat banyak dan bagus dalam menjalankan amanah untuk membantu wajib pajak dengan harga terjangkau bahkan kebanyakannya gratis. Chat langsung di Buka tautan ini untuk melihat katalog kami di WhatsApp: https://wa.me/c/6281256360386

Semoga bermanfaat ^_^

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel