Merokok dapat membantu penerimaan pajak negara, tapi menambah pengeluaran negara juga. benarkah demikian ??

Tahun-tahun yang telah kita lewati, dengan beberapa kasus Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut membuat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) hingga level 4 di berbagai daerah Indonesia. Kegiatan usaha, pendidikan, hingga pelayanan publik harus dibatasi atau bahkan ditutup. Pemberlakuan PPKM ini membuat ekonomi yang sempat tumbuh kini tertekan lagi, hingga membuat pemerintah membuat banyak dukungan kepada masyarakat melalui bantuan sosial (bansos), kartu prakerja, dan bantuan umkm, dan masih banyak lagi.

Pandemi ini menuntut masyarakat Indonesia untuk mulai sadar dengan kesehatannya masing-masing. Aktivitas fisik seperti olahraga rutin dapat menjadi salah satu cara untuk menurunkan risiko terserang virus Covid-19. Kebiasaan mengonsumsi makanan yang bergizi dan sehat juga seharusnya dibudayakan masyarakat agar sistem imunitas tubuh maksimal. Pada dasarnya semuanya ingin bergizi dan sehat tapi apalah daya juga tentang pendapatan saat ini, ketimbang memberikan ikan kepada orang lain, hendaknya pemerintah memberikan alat pancing dan tempat memancing yang bisa digunakan oleh masyarakat agar punya mata pencaharian, maksudnya giman toh kan enak yaa dapat ikan gratis (bantuan pemerintah) daripada susah-susah kerja baru dapat duit, yaa gak gitu juga. Tapi sebagian orang pasti setuju gitu mungkin yaa

Merokok dapat membantu penerimaan pajak negara, tapi menambah pengeluaran negara juga. benarkah demikian ??

Maksud penulis daripada mengasih ikan kepada masyarakat luas yang belum tentu terarah dengan betul-betul, lebih baik memberikan pancingan (pendidikan atau keahlian) kepada masyarakat agar dapat mencari atau bekerja dengan baik, dan pemerintah membuat sarana kolam ikan agar dapat dipancing (tempat agar bisa bekerja) baik kecil ataupun besar, karena yang pas sekali dapat ikan itu bukan umur dibawah 40 tahun yang sehat tapi umur diatas 45 tahun yang sakit-sakitan, uzur, dll

Tapi sebagai generasi muda yang melihat orang disekitarnya dapat duit tanpa usaha pastinyakan akan iri dan bahkan nanti membuat pemikiran mereka menjadi seperti orang disekitarnya, semoga lapangan kerja makin banyak dibuka dan lapangan bisnis makan banyak yang kuat, Indonesia kuat karena umkm, Indonesia maju karena generasi muda.

Huff . . . hmmm . . . kok jadi ajang ngeluh ke pemerintah yaa, maaf yaa pemerintah. Anggap saja warganya lagi kurang mood, yukk lanjut. Ngomong-ngomong generasi muda, pastikan banyak yang tahu rokok ?? masa enggak tahu ?? lemah bangett sihh,, rokok itu adalah orang muda (banyak yang tua juga sih) khususnya laki-laki wajib bisa merokok, wkwkwk ngomong-ngomong penuliskan cuma manasin doang yaa jangan diikutin, jika mau diikutin juga gak papa, kan penulis tidak pernah merokok jadi ikutin aja yang baiknya. Karena yang baik belem tentu sempurna, kaya hubungn kita.. hikzzz hikzzz

Kebiasaan tidak sehat yang masih dimiliki sebagian besar masyarakat Indonesia adalah merokok. Indonesia memiliki jumlah perokok tertinggi ketiga di dunia yaitu sebanyak 65,7 juta. Padahal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyatakan bahwa segala jenis rokok termasuk rokok konvensional, rokok elektrik, dan rokok dengan pemanasan sangat berbahaya bagi tubuh dan mengancam kesehatan.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, pemerintah menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan rata-rata sebesar 12,5 persen. Hal ini meningkatkan target penerimaan cukai tahun 2021 sebesar 5,3 persen atau Rp8,8 triliun.

Naiknya CHT ini merupakan wujud hadirnya pemerintah dalam mengatasi dampak buruk dari rokok. Pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengharapkan dengan naiknya CHT membuat rokok menjadi semakin tidak terjangkau dan menargetkan penurunan perokok sebesar 8,7 persen pada tahun 2024.

Selain CHT, dalam pelaksanaan fungsi mengatur (regulerend) pajak pada Hasil Tembakau, rokok juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dasar pengenaannya diatur dalam PMK Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau yang telah diubah dengan PMK Nomor 207/PMK.010/2016.

Maksud dari Hasil Tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. Untuk ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup, tembakau kunyah masuk dalam hasil pengolahan tembakau lainnya. Kalau saat ini mungkin orang-orang menggunakan vaporizer (kalau penulis nyebutnya merk obat nyamuk vape likuid) karena asap dan bentuknya sama , ada juga yang menggunakan tembakai iris agar bisa menakar dan lebih hemat (katanya yaa. Kan udah dibilang enggak merokok diatas tadi, jangan protes yaa Rokok itu tidak sehat, tapi yang menghisap asapnya lebih tidak sehat) jadi pilihlah yang lebih baik wkwkkwkw

Pengenaan PPN Rokok dilakukan satu kali pada tingkat produsen atau importir Hasil Tembakau. Dasar pengenaan pajaknya adalah Harga Jual Eceran (HJE) Hasil Tembakau untuk penyerahan Hasil Tembakau atau HJE Hasil Tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum setelah dikurangi laba bruto untuk penyerahan Hasil Tembakau yang diberikan secara cuma-cuma.

Besarnya tarif efektif PPN sebesar 9,1 persen. Saat terutang dari penyerahan ini adalah pada saat pemesanan pita cukai Hasil Tembakau atau pada saat produsen dan/atau importir menyerahkan Hasil Tembakau kepada penerima barang.

Bukti pemungutan PPN saat produsen dan/atau importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau adalah dengan menggunakan Dokumen CK-1. Untuk setiap penyerahan yang dilakukan wajib diterbitkan faktur pajak. Untuk Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau yang dilakukan oleh produsen dan/atau importir dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Yang dimaksud produsen adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik Hasil Tembakau dan memenuhi persyaratan sebagai pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai). Sedangkan importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam Daerah Pabean.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 174/PMK.03/2015, dijelaskan bahwa atas penyerahan Hasil Tembakau mulai dari tingkat produsen dan/atau importir, pengusaha penyalur hingga ke konsumen akhir dilakukan pemungutan PPN satu kali pada tingkat produsen dan/atau importir.

Sehingga penyerahan Hasil Tembakau yang dilakukan oleh penyalur atau distributor Hasil Tembakau mulai kecil hingga besar dan/atau konsumen akhir tidak dikenakan PPN. Pengusaha Penyalur yang semata-mata hanya melakukan penyerahan Hasil Tembakau tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Dalam pelaksanaan pemungutan cukai, sering kali ada beberapa produk yang seharusnya dikenakan cukai, tetapi pada pelaksanaanya diberikan fasilitas berupa dibebaskan atau tidak dipungut cukai. Fasilitas pembebasan ini diberikan untuk tujuan tertentu dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 174/PMK.03/2015, untuk Hasil Tembakau yang memperoleh fasilitas cukai dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, sehingga tarif PPN-nya adalah sebesar 10 persen.

Dasar Pengenaan Pajaknya adalah nilai impor untuk impor Hasil Tembakau oleh importir atau harga jual untuk penyerahan Hasil Tembakau oleh Pengusaha Kena Pajak. Bukti pemungutan PPN yang telah dilakukan adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau faktur pajak.

Yukk bagi pembaca yang masih merokok, itu merupakan bentuk dukungan pembaca untuk membantu penerimaan negara lewat pajak rokok akan tetapi kenapa malah merugikan untuk pengeluaran negara ? alasannya pajak yang dikumpulkan akan balik lagi lewat beberapa dana, dan salah satunya dananya lewat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, yaa kan berobat gratis gara-gara rokok, lahh siapa yang mengeluarkan uangnya ?? yaa negara .. Apalagi kalau sakitnya parah, yaa mau enggak mau negara makin banyak pengeluaran untuk masyarakatnya.

Saran untuk semuanya, jika kita bisa merokok tetap pertahankanlah hal itu karena istiqamah itu baik tapi tetap jaga kesehatan dan kurang-kurangilah perlahan karena merubah kebiasaan yang buruk lebih baik dari istiqamah yang jelek. Mungkin sekian hal yang tak jelas ini, semoga bermanfaat ^_^

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel