Lapor Pajak Telat? Hati-Hati Sanksi Pajaknya Gede Lohh... Cek Lengkapnya Disini Yaa Sanksi-Sanksi Perpajakan Yang Wajib Tahu

Lapor Pajak Telat? Hati-Hati Sanksi Pajaknya Gede Lohh... Cek Lengkapnya Disini

Apabila sudah mengetahui apa saja pengertian, komponen dan fungsi faktur pajak maka perlu Pembaca ketahui juga kenapa faktur pajak itu sangat penting dan tidak sedikit pertanyaan terkait faktur pajak sebab faktur pajak merupakan dokumen yang sering dipakai dan digunakan oleh wajib pajak yang sudah pkp dalam menjalankan kelengkapan administrasi perpajakan dan takluput pula faktur pajak itu ada dasar hukumnya.

Lapor Pajak Telat? Hati-Hati Sanksi Pajaknya Gede Lohh... Cek Lengkapnya Disini Yaa

Lantas kenapa faktur pajak itu sangat penting dan banyak pembaca yang takut lupa bahkan sampai lupa mengenai faktur pajak akan tetapi saat mendapatkan surat dari kantor pajak yang berisikan denda atau sanksi yang akan terbit baru ingat bahwa belum lapor pajak atau belum membuat faktur pajak. Namanya juga laporan pajaknya wajib setiap bulan dan setiap ada kegiatan wajib ada fakturnya, yaa wajarkan lupa apalagi banyak kerjaan, banyak kesibukan dan yang lainnya, tapi kantor pajak tetap mengeluarkan denda atau sanksi (namun dendanya tidak langsung semuanya juga ada rasa iba juga kok) jadi jangan sampai lalai yaa akan kewajiban pajaknya, boleh saja kok minta bantuan sama saya asalkan dibayar , hehee jadi promosi. Yukk langsung ke pembahasannya aja.

Lapor Pajak Telat? Hati-Hati Sanksi Pajaknya Gede Lohh... Cek Lengkapnya Disini Yaa Sanksi-Sanksi Perpajakan Yang Wajib Tahu

Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak, sesuai namanya, merupakan ketetapan hukum yang diberikan kepada perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak menjalankan kewajibannya, yakni membuat dan melaporkan faktur pajak.

Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak ini diberikan lantaran pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), merancang faktur pajak sebagai sarana administrasi yang menunjukan PKP taat memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Faktur pajak yang menunjukan bukti pemotongan dan pemungutan pajak terutang ini sangat penting dalam perpajakan, sehingga adanya ketidakpatuhan serta adanya penyalahgunaan pembuatan dan pelaporan faktur pajak membuat pemungutan PPN tidak berhasil dan ini artinya merugikan negara

Apabila PKP tidak mengunggah faktur pajak paling lambat pada tanggal 15 sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, PKP dapat merekam faktur pajak baru atas penyerahan yang bersangkutan. Alternatif yang dapat dilakukan, yaitu dengan merekam kembali faktur pajak baru atas penyerahan yang bersangkutan. Jika faktur pajak baru akan direkam di Agustus maka tanggal yang tercantum di faktur pajak adalah tanggal pada bulan Agustus, untuk masa pajak Agustus pula.

Konsekuensi dari alternatif tersebut ialah PKP menjadi terlambat membuat faktur pajak dan harus membayar sanksi denda sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam pasal tersebut, PKP yang tidak membuat faktur pajak, terlambat membuat faktur pajak, atau tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP).

Seperti diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak elektronik atau e-faktur harus diunggah ke DJP melalui aplikasi e-faktur paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya guna memperoleh persetujuan. Persetujuan diberikan oleh DJP sepanjang nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan pada faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP dan faktur pajak elektronik diunggah paling lambat pada tanggal 15.

"Faktur pajak elektronik yang tidak memperoleh persetujuan DJP bukan merupakan faktur pajak," bunyi Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022. Sebagain informasi, simulasi mengenai batas waktu pengunggahan dan persetujuan e-faktur juga telah dicantumkan oleh otoritas pajak dalam Lampiran huruf A angka 3 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (2), faktur pajak harus dibuat pada:

  • Saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP);
  • Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  • Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  • Saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
  • Saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
  • Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun ketentuan pada Pasal 4 ayat (3) berlaku untuk faktur pajak gabungan. Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP

Jenis Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

Sanksi terkait dengan faktur pajak terdiri atas dua, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana.

Lapor Pajak Telat? Hati-Hati Sanksi Pajaknya Gede Lohh... Cek Lengkapnya Disini Yaa Sanksi-Sanksi Perpajakan Yang Wajib Tahu

Pengenaan sanksi administrasi berupa kewajiban menyetor pajak yang terutang serta sanksi berupa Surat Tagihan Pajak (STP) dengan denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikenakan tiga hal, antara lain:

  • Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak dilaporkan tepat waktu.
  • PKP mengisi faktur pajak secara tidak lengkap.
  • PKP melaporkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
  • Sementara, sanksi pidana dikenakan dalam hal:
  • PKP menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.
  • Pengusaha belum dikukuhkan sebagai PKP tetapi menerbitkan faktur pajak.

Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik

Penggunaan faktur pajak elektronik telah menjadi program nasional sejak 2016 silam dan sejak saat itu seluruh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib membuat dan melaporkan faktur pajak elektronik.

Jika PKP tidak menerbitkan faktur pajak berbentuk elektronik atau menerbitkan faktur pajak elektronik namun tidak mengikuti kaidah-kaidah yang disyaratkan oleh DJP, maka PKP tersebut dianggap tidak menerbitkan faktur pajak. Dan sanksi tidak menerbitkan faktur pajak pun diberlakukan kepada PKP tersebut.

Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak elektronik diatur dalam Surat Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.02/2015 Tentang Penegasan Atas e-Faktur. PENG-6/PJ.02/2015 secara spesifik menyebutkan bahwa PKP yang tidak menerbitkan faktur pajak elektronik atau menerbitkan faktur pajak elektronik, namun tidak mengikuti tata cara yang ditentukan akan diberikan sanksi atas dasar tidak menerbitkan faktur pajak.

Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak elektronik yang tertuang dalam PENG-6/PJ.02/2015 adalah, pengenaan sanksi administrasi berupa denda 2% dari DPP sesuai dengan UU PPN dan PPnBM.

Sanksi administrasi berupa denda 2% ini juga dikenakan atas PKP yang menerbitkan faktur pajak, namun tidak melaporkan tepat waktu. Sementara tindakan pidana tida termasuk dalam sanksi tidak menerbitkan faktur pajak, lantaran sanksi pidana hanya diberikan kepada PKP yang menerbitkan faktur pajak atas transaksi yang tidak sebenarnya alias membuat faktur pajak fiktif.

Sebagai pkp karena sudah lebih tinggi statusnya daripada umkm hendaknya menjadi contoh bagi umkm dalam menjalankan hak dan kewajiban pajaknya dikarenakan pkp yang lalai akan kewajiban pajaknya akan dikenakan sanksi atau denda yang lumayan buat donasi ke saya (emang ada yang mau ngasih nihh kalau ada yaa syukur juga sih), makanya lapornya tertib dan juga administrasinya bagus yaa, semoga bermanfaat ^_^

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel