Hidup di Indonesia Tapi Mau Dibebaskan Pajak Cek Lengkapnya Disini yaa
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengakomodir pertumbuhan bisnis usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan memberikan kebebasan PPh final 0,5%. Adapun, pembebasan pajak ini diberikan kepada UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun.
Aturan pembebasan pajak ini dimuat dalam Pasal 7 ayat 2a yang berbunyi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun pajak.
Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omzet yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan aturan ini adalah bentuk keadilan yang diberikan negara kepada masyarakat. "Dalam hal ini pajak dan PNBP jadi instrumen keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Sri Mulyani dalam webinar yang diselenggarakan oleh KPK, dikutip Selasa (23/8/2022).
Dalam struktur ekonomi Indonesia, kedudukan UMKM sangat dominan. Jumlah unit usaha UMKM mencapai 98,8% dari unit usaha. Sementara itu, sumbangannya terhadap PDB mencapai 60,3%. Bagi UMKM dengan penghasilan sampai dengan Rp500 juta per tahun dan ingin mengklaim fasilitas ini.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan UMKM memiliki NPWP. Wajib Pajak (WP) orang pribadi wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP. Selanjutnya, WP harus harus menyerahkan data KTP.
Sejak 1 April 2022, pemerintah membebaskan pajak bagi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan pembebasan PPh final 0,5% bagi UMKM.
"Kebijakan ini adalah implementasi UU HPP untuk memberikan asas keadilan dan mendorong UMKM untuk terus berkembang," tulis Ditjen Pajak di akun Instagram resminya @ditjenpajakri, Senin (22/8/2022)
Aturan tax exemption ini dimuat dalam Pasal 7 ayat 2a yang berbunyi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun pajak.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8.573,89 triliun. Melihat besarnya kontribusi tersebut, pemerintah merasa perlu untuk memberikan keringanan pajak agar UMKM dapat berkembang lebih besar ke depannya.
Jadi pada kesimpulannya apabila wajib pajak yang memiliki penghasilan dengan kategori UMKM dibawah 500 juta per tahun, maka tidak diwajibkan untuk memungut atau membayar pajak akan tetapi kewajibannya tetap wajib lapor pajak yaa. Akan tetapi kemudiannya kita tidak akan tahu, apakah itu berlaku lama atau gimanya, jangan lupa tetap bersyukur. Semoga bermanfaat ^_^