Tindak Lanjutan Pengujian Kepatuhan Wajib Pajak (Pemeriksaan Pajak)

Dalam menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan bagi wajib pajak. Berdasarkan ruang lingkupnya jenis-jenis pemeriksaan dapat dibedakan menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.

Tindak Lanjutan Pengujian Kepatuhan Wajib Pajak (Pemeriksaan Pajak)

Jenis Pemeriksaan Pajak

Untuk menjamin Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakan secara benar dan jujur, petugas pajak akan melakukan dua jenis pemeriksaan pajak.

Pemeriksaan Lapangan

Pemeriksaan lapangan dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat bekerja WP, serta tempat lain yang dianggap perlu. Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak diwajibkan untuk:

  • Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.

  • Memberi kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik.

  • Memberi kesempatan memasuki dan memeriksa ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang diduga digunakan untuk menyimpan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan, dokumen lain, uang atau barang yang memberi petunjuk penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak.

  • Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan, berupa:

  • Menyediakan tenaga dan atau peralatan atas biaya WP jika dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan atau keahlian khusus.

  • Memberikan kesempatan Pemeriksa Pajak membuka barang bergerak dan atau tidak bergerak.

  • Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan untuk memeriksa buku, catatan, dan dokumen yang tidak memungkinkan dibawa ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak.

  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

  • Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.

Pemeriksaan Kantor

Pemeriksaan Kantor dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak. Saat pelaksanaan pemeriksaan kantor, Wajib Pajak diwajibkan untuk:

  • Memenuhi panggilan menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan.

  • Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.

  • Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan.

  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

  • Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat Akuntan Publik.

  • Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.

Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

Penilaian pajak, atau penilaian, adalah tugas menentukan nilai, dan terkadang menentukan penggunaan, properti, biasanya untuk menghitung pajak properti. Ini biasanya dilakukan oleh kantor yang disebut penilai atau penilai pajak. Pemerintah perlu memungut pajak untuk berfungsi.

Tindak Lanjutan Pengujian Kepatuhan Wajib Pajak (Pemeriksaan Pajak)

Pasal 29 UU KUP tujuan dari pemeriksaan pajak adalah :

  • Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

  • Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, meliputi:

  • SPT lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak.

  • SPT rugi.

  • SPT terlambat, yaitu melampaui jangka waktu Surat Teguran yang disampaikan.

  • Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

  • Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi.

Selain itu, pemeriksaan pajak juga memiliki tujuan tambahan yang lainnya, yaitu:

  • Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.

  • Penghapusan NPWP.

  • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP.

  • WP mengajukan keberatan.

  • Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

  • Pencocokan data dan atau alat keterangan.

  • Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil.

  • Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  •  Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.

  • Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan.

  • Pemenuhan informasi negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN

  • Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor;

  • Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelolah secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;

  • Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan;

  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

  • Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor;

  • Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.

HAK-HAK WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN

Hak-hak Wajib Pajak dalam pemeriksaan antara lain:

  1. Meminta Surat Perintah Pemeriksaan

  2. Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa

  3. Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan

  4. Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT

  5. Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan

HASIL PEMERIKSAAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Berdasarkan pemeriksaan, jenis-jenis ketetapan yag dikeluarkan adalah: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Disamping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan.Tabel sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak disajikan dalam uraian dibawah ini.

 Tindak Lanjutan Pengujian Kepatuhan Wajib Pajak (Pemeriksaan Pajak)

Demikian alur dan jenis pemeriksaan pajak yang digunakan oleh pihak kantor pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan, kita sebagai warna negara yang baik sebaiknya taat pajak juga dan sebisa mungkin jangan sampai kena periksa yaa, semoga bermanfaat ^_^ cek lagi yaa postingan-postingan lainnya.

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel