Solusi Kendala EFaktur dan ENofa Error
Setiap aplikasi entah bagaimanapun bagusnya aplikasi tersebut, entah bagaimana kelebihannya juga, pasti ada kekurangan, manusia tidak ada yang sempurna apalagi yang manusia itu buat, maka dari itulah setiap kelebihan pasti ada kekurangan tapi jangan langsung khawatir juga, setiap kekurangan atau kendala pasti ada juga solusi serta antisipasinya. Benarkah demikian ??
Sebagai pengusaha kena pajak yang merupakan pengguna e-Faktur, mungkin pernah mengalami permasalahan e-Faktur tidak bisa upload, tidak bisa terkoneksi internet, tidak bisa buat faktur pajak, terlebih sejak adanya pembaruan versi e-Faktur menjadi versi 3.2 karena tidak lama setelah peluncuran versi 3.0 ada lagi versi terbarunya dan ada banyak perubahan aturan dan pengetatan aturan tentang perpajakan, yang dulunya mudah-mudah saja, tapi saat ini setiap kewajiban pajak harus tertib tak terkecuali laporan, pembuatan faktur, pembayaran pajak, dll.
Dari sekian kendala atau permasalahan dalam aplikasi efaktur terdapat solusinya juga, yukk sama-sama disimak kendala dan solusi efaktur yang sering dihadapi oleh wajib pajak.
1. Koneksi Internet
Buruknya kualitas jaringan atau tidak adanya koneksi internet menjadi salah satu penyebab e-Faktur tidak bisa di-upload. Karena itu sebelum mengunggah, pastikan perangkat yang digunakan memiliki kualitas koneksi yang baik. Sebab, koneksi internet adalah salah satu faktor utama kelancaran proses mengunggah data e-Faktur.
Jika sudah memiliki jaringan internet yang baik, namun masih mengalami kesulitan mengunggah e-Faktur, berikut ini beberapa langkah yang harus Pembaca lakukan:
- Periksa provider yang Pembaca gunakan. Pastikan lokasi Pembaca meng-upload termasuk ke dalam jangkauan sinyal yang kuat dari provider Pembaca.
- Cek firewall yang ada di laptop atau komputer Pembaca. Pastikan sudah menonaktifkan firewall. Caranya, buka Control Panel -> Windows Firewall lalu pilih Turn Windows Off.
- Periksa kembali antivirus yang Pembaca gunakan. Pastikan untuk menonaktifkan proteksi antivirus.
- Jika ketiga cara di atas masih belum membantu, coba untuk mengganti sementara jaringan Wifi atau provider yang digunakan.
- Jika masih tidak memungkinkan, silahkan coba dengan laptop atau komputer yang berbeda, karena ada beberapa kasus yang membuat laptop atau komputer yang jadi masalahnya (mungkin laptop tidak support dengan aplikasi tersebut atau harus install ulang terlebih dahulu)
2. Sertifikat Elektronik Kadaluwarsa
Mungkin banyak dari pembaca yang tidak menyadari hal ini, dikarenakan banyak pekerjaan atau sebelum-sebelumnya lancar saja pengerjaan dalam administrasi perpajakannya. Sertifikat Elekttonik yang kadaluwarsa karena belum di-update dapat menjadi penyebab data e-faktur tidak dapat di-upload. Perlu diingat bahwa masa berlaku Sertifikat Elektronik adalah 2 tahun sejak penerbitan.
Secara teknis, ketika masa berlaku Sertifikat Elektronik telah habis, otentifikasi sertifikat elektronik di aplikasi e-Faktur akan terhambat. Akibatnya, uploader tidak akan dapat digunakan. Hal ini yang menyebabkan kegagalan dalam meng-upload faktur.
Berikut ini hal yang dapat Pembaca lakukan untuk mengecek kedaluwarsa Sertifikat Elektronik dan cara memperbaruinya:
- Periksa Browser Pembaca
Pembaca dapat melihat masa berlaku Sertifikat Elektronik dengan cara berikut: Buka Control Panel->Internet Option-> Content-> klik Sertifikat. Pembaca juga dapat langsung mengecek pada menu setting di browser yang Pembaca gunakan. Pilih Manage Certificate jika Pembaca menggunakan Google Chrome atau Privacy & Security jika Pembaca menggunakan Mozila Firefox. Tapi jika pembaca menggunakan browser yang lain silahkan coba cari perlahan pada bagian pengaturannya lalau sertifikat. - Segera Ajukan Pembaruan ke Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar
Langkah selanjutnya adalah memperbarui sertifikat dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembaca terdaftar atau saat ini bisa juga mengakses layanannya melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Saat mengajukan permohonan, lengkapi beberapa syarat, seperti menyertakan Surat Permohonan Permintaan Sertifikat Elekronik, Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik DJP, meterai Rp 6000, SPT Tahunan PPh dan Badan tahun terakhir, Bukti penerimaan laporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga pengurus dan beberapa dokumen lainnya yang disyaratkan oleh kantor perpajakan.
3. Permasalahan Aplikasi
Faktor lainnya yang menyebabkan kegagalan dalam mengunggah e-Faktur adalah terjadinya permasalahan dari aplikasi yang digunakan. Meski koneksi internet dan kedaluarsa sertifikat elektronik lebih sering menjadi penyebab kegagalan proses pengunggahan, aplikasi yang bermasalah juga dapat menjadi salah satu alasan e-faktur tidak dapat diupload. Karena itu, pastikan untuk selalu menggunakan versi E-Faktur terbaru (saat postingan ini dibuat versi yang digunakan versi 3.2) untuk meng-upload data faktur.
Tak hanya itu pembaca juga harus menggunakan aplikasi yang sesuai dengan windows bawaan laptop atau komputernya, jangan sampai sistem operasi yang digunakan adalah 32 bit tapi menggunakan aplikasi yang 64 bit, kenapa demikian ? dikarenakan jika aplikasi diatas bawaan sistem operasi maka akan terjadi permasalahan, error bahkan tidak support dan begitu pula sebaliknya, andai pembaca memiliki sistem bawaan yang 64bit jika masih tidak kuat di laptop atau komputer bisa direndahkan dengan menggunakan aplikasi yang 32bit (jika dibawah dari batasan windows maka tetap lancar penggunaannya).
4. Lupa Menerbitkan Faktur Pajak Karena Sering Terkendala Aplikasi
Kapan faktur pajak harus diterbitkan? Menurut UU No. 8 Tahun 1983 yang diubah dan diperbarui di dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), faktur pajak harus dibuat pada saat:
- Penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP)
- Saat penerimaan pembayaran yang diterima sebelum adanya penyerahan BKP/JKP.
- Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
- Saat lain yang diatur dalam berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Kapan batas waktu penerbitan faktur pajak? batas waktu penerbitannya yang diterapkan berdasar lima kondisi berikut:
- Akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP.
- Penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP.
- penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.
- Penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
- Ketika PKP menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN.
PKP juga diperkenankan membuat faktur pajak dalam jangka waktu tiga bulan sejak berakhirnya batas waktu pembuatan faktur pajak yang telah disebutkan di atas dan bagi PKP pembeli dapat mengkreditkan faktur pajak yang diterbitkan tersebut.
Bagaimana Jika terlambat menerbitkan faktur pajak?
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau tidak tepat waktu melakukan pembayaran pajak, selain wajib menyetor PPN yang terutang juga dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (Pasal 14 UU KUP).
- Faktur pajak diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetapi telah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak. Dan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli/penerima Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) PPN yang tercantum di Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Bagaimana pembaca tentang permasalahan-permasalahan yang sering dihadapi oleh pengusaha kena pajak khususnya tentang apliaksi efaktur pajak yang mana aplikasi itu sendiri merupakan buatan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan cuma pkp saja yang bisa mengaskses dan menggunakan layanan tersebut. Terima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat ^_^