EFiling Cara Mengisi dan Melaporkan SPT Tahunan 1770S Melalui DJP Online
EFiling adalah situs layanan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai sarana untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya, khususnya untuk laporan pajak. Akan tetapi setiap yang memiliki NPWP akan berbeda juga terkait pelaporan pajaknya dikarenakan sangat banyak ragamnya mata pencaharian masyarakat di Indonesia. Untuk inilah kita akan membahas pelaporan pajak yang tujuannya untuk mempermudah pembaca, walaupun sudah sangat banyak tutorial atau langkah-langkah dalam laporan perpajakan ini tapi namanya juga setahun sekali mungkin masih lupa juga.
Bagi pembaca dalam melaksanakan kewajiban pelaporan pajak saat ini sudah bisa lapornya tanpa harus ngantri ke kantor pajak atau bisa dikatakan lapor pajak saat ini sudah bisa online yaa.. lapor pajaknya bisa langsung menuju situs djp online (searching sendiri yaa karena tidak di endorse jadi tidak nyebutin link wkwkwk) atau menggunakan jasa pihak ketiga (banyak sih, tapi yg resmi lebih saya sarankan).
Penghasilan di atas 60 Juta per tahun biasanya di utamakan atau yang mendominasi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bisa dikatakan ASN saat ini, TNI / POLRI, Pegawai BUMN ataupun Pegawai BUMD dan Karyawan Perusahaan yang memiliki penghasilan lebih dari 5 Juta per bulannya maka akan di kategorikan dalam penghasilan 60 Juta ke atas per tahun.
Langkah pertama bagi Pembaca dalam melaksanakan kewajiban Pelaporan Pajak saat ini sudah bisa lapornya tanpa harus ngantri ke kantor pajak atau bisa dikatakan lapor pajak saat ini sudah bisa online yaa.. terus kemana situs lapornya ? tenang penulis kasih tahu kok ! jadi lapor pajak itu situs yang resminya ada di DJP Online. Lahh emang ada situs palsu atau tidak resmi ? jawabannya ada ! namun setiap postingan penulis selalu kasih situs atau laman resmi yaa jadi jangan khawatir jika ada kesalahan atau hal yang tidak diinginkan lainnya.
Setelah pembaca menuju laman untuk lapor pajaknya nanti akan disambut dengan tampilan yang baik dan beberapa informasi juga, disini untuk login silahkan ketik npwp, kata sandi, kode keamanan lalu klik login.
Setelah login akan ada beberapa menu tampilan yang bisa digunakan untuk layanan perpajakan secara gratis, untuk ini kita ambil menu lapor
Pada menu Lapor terdapat 2 pilihan yaitu (EFiling dan EForm) untuk kasus ini Penulis berikan postingan terkait EFiling yaa dan terkait EForm nanti nunggu dulu yaa Pembaca. Setelah klik icon EFiling kita akan di arahkan ke laman baru seperti ini.
Di bagian ini Pembaca pilih Buat SPT terus kita akan menjawab beberapa pertanyaan dengan jawaban (ya atau tidak) jadi ikutin seperti ini yaa jawab pertanyaannya.
Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (dijawab dengan tidak apabila pembaca murni penghasilan dari gaji saja tidak ada pekerjaan lain)
Apakah anda seorang suami atau istriyang menjalankan kewajiban pajak terpisah (jawab atau pilih tidak) karena jika terpisah maka NPWP suami-istri berbeda dan menghendaki menjalankan kewajiban tsb ketika mendaftar (Bukan NPWP Keluarga)
Apakah penghasilan bruto yang diperoleh setahun kurang dari 60 juta per tahun (jawab atau pilih tidak) karena penghasilan pembaca diatas dari itu.
Anda akan mendapat formulir 1770S dengan kriteria :
- Dengan bentuk formulir (Pengisan formulir 1770S sama dengan formulir manual atau excel)
- Dengan panduan (Pengisian formulir 1770S dibantu atau ada instruksi dilayar)
- Dengan upload spt (Menggunakan aplikasi dan tinggal upload csv karena pelaporan sudah direkam di aplikasi perpajakannya)
Dan setelah jawab pertanyaan, Pembaca nanti akan memilih tahun pelaporan SPT yang hendak dikerjakan. Lalu setelah ini kita akan mengisi pengisiannya sesuai dengan bukti potong atau penghasilan yang pembaca peroleh dalam satu tahun pajak.
Pada bagian A mengisi penghasilan maka penulis contohkan seperti ini Bagian A Sumber / Jenis Penghasilan (Jika ada menerima insentif untuk pns kantoran / sertifikasi untuk guru pns) pilih point nomor 6 Honorarium Atas Beban APBD / APBN
- DPP diisi penghasilan sebelum di potong pajak / jumlah honor yang diterima
- PPH Terutang diisi pajak yang telah di potong (biasanya sesuai golongan)
Setelah itu klik berikutnya
- Bagian B Diisi Harta (Jika sudah mengisi harta pada tahun-tahun sebelumnya bisa diklik “Harta pada spt tahun lalu” dan otomatis harta pada spt tahun sebelumnya muncul) tinggal pembaca sesuaikan saja, apakah ada yang mau ditambahkan, dikurangi, diedit atau bahkan dihapus karena sudah tidak ada atau sudah terjual. Setelah itu klik Berikutnya
- Bagian C Diisi Kewajiban / Utang (Jika sudah mengisi utang / pinjaman pada tahun-tahun sebelumnya bisa diklik “Kewajiban pada spt tahun lalu” dan otomatis pinjaman pada spt tahun sebelumnya muncul) tinggal pembaca sesuaikan saja, apakah pinjaman bertambah, berkurang, diedit atau bahkan dihapus karena sudah lunas. Setelah itu klik Berikutnya
- Bagian D Diisi Daftar Susunan Anggota Keluarga (Jika sudah mengisi tanggungan / daftar anggota keluarga di Kartu Keluarga pada tahun-tahun sebelumnya bisa diklik “Tanggungan pada spt tahun lalu” dan otomatis susungan anggota keluarga yang ditanggung pada spt tahun sebelumnya muncul) tinggal pembaca sesuaikan saja, apakah tanggungan bertambah atau berkurang karena sudah menikah atau punya kartu keluarga sendiri. Setelah itu klik Berikutnya
Sampai Ke Bagian C Daftar Pemotongan / Pemungut Pajak. Nanti klik icon (+)
Bukti Potong diisikan seperti ini :
- Jenis Pajak ambil PPh 21
- NPWP Pemotong diisi npwp perusahaan / kantor / tempat kerja
- Nama Pemotong (otomatis terisi saat ngisi npwp)
- Nomor Bukti Potong / Bupot diisi sesuai bukti potong (bagian paling atas dibawah kop)
- Tanggal bukti potong diisi tanggal menerima bupot (bagian paling bawah dari bupot)
- Jumlah PPh yang dipotong diisi jumlah pajak yang di potong
Setelah itu klik Berikutnya
Pilih Status Perkawinan (Sesuai Bukti Potong)
Penghasilan Neto Bagian A Nomor 1 diisi Penghasilan Bersih sesuai bukti potong
PTKP Bagian B diisi PTKP (Tanggungan sesuai bukti potong)
Klik next saja sampai ketemu di bagian E tertera NIHIL
Lanjut next lagi sampai ke pernyataan dan ceklis pernyataannya
Setelah itu klik Berikutnya
Setelah itu akan di arahkan menuju laman baru yaitu pengiriman laporan SPT nya yaa. Laporan SPT ini akan diminta token atau kode vertifikasi untuk mengirim laporannya dengan mengklik “di sini” setelah itu akan di arahkan tokennya apakah dikirim via email atau nomor hp yang terdaftar
Jika sudah tinggal masukkan nomor token atau kode vertifikasi tsb kedalam kotak lalu klik Kirim SPT setelah klik kirim maka akan muncul beberapa tulisan dan keterangan puas atau tidak puas.
Jika sudah maka tanda terima ada di situs djp online bagian arsip spt atau tanda terima akan langsung otomatis masuk ke alamat email yang terdaftar yaa jadi tanda terima tsb bisa di cetak sendiri atau tidak.
Pelaporan SPT Tahunan dapat mengakses ke situs djp online dan lapor pajaknya menggunakan EFiling dengan 1770S yang penghasilannya di atas 60 juta per tahun yang sering digunakan oleh ASN / PNS, TNI / POLRI, Pegawai BUMD / BUMN / Karyawan, dll. Dengan acuan penghasilan sudah diatas 60 juta per tahun. Untuk tanda terima lapornya akan masuk ke alamt email terdaftar. Semoga bermanfaat ^_^