Terbaru! Implementasi NIK Jadi NPWP Sudah Berlaku Sejak 14 Juli 2022
Beberapa bulan yang telah berlalu tepatnya pada tahun 2021 ada wacana yang mengatakan NIK = NPWP dan sudah banyak ditayangkan dibeberapa media tanah air, seperti televisi, youtube dan media sosial kantor pajak yang mana dalam wacana itu sudah mulai berangsur-angsur bertahap dijalankan, salah satunya melalui Program Pemerataan Ekonomi Nasional (PEN) yang mana bagi wajib pajak yang pernah mempunyai hutang / pinjaman dibeberapa lembaga resmi (misalkan perbankan, leasing, dll) maka NPWP orang tersebut langsung terdaftar otomatis dengan status Non Efektif (NE). Akan tetapi wacana itu masih belum sepenuhnya keseluruh wajib pajak, kan masih banyak wajib pajak yang tidak memiliki pinjaman / sejenisnya, maka dari itulah tahap-tahapan mengenai penerbitan NIK = NPWP terus menerus dilanjutkan.
Implementasi NIK sebagai NPWP merupakan bentuk sumbangsih wajib pajak sebagai agen perubahan atau transformasi menuju Indonesia yang lebih baik kedepannya. Implementasi UU HPP sudah berlaku sejak awal tahun 2022 dan terhitung sejak hari pajak tepatnya tanggal 14 Juli 2022 NIK = NPWP sudah diberlakukan.
Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana aturan tersebut dapat di ambil kesimpulan :
Pasal 1 Menjelaskan tentang apa itu npwp, administrasi npwp dan kewajibannya
Pasal 2 Berisi tentang isi dari persoalan aturan terbaru ini :
Wajib pajak orang pribadi yang sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (KTP) akan mendapatkan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit.
Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, wajib pajak bisa menggunakan npwp untuk beberapa kepentingan adminstrasi oleh pihak yang membutuhkan / mencari npwp
Wajib pajak diminta melakukan aktivasi nomor pokok wajib pajak (baik yang mendaftar sendiri melalui ereg pajak atau melalui jabatan seperti Program PEN)
Nomor NPWP digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 (Status NPWP Non Efektif dan harus Aktivasi baru bisa digunakan secara penuh)
Pasal 3 Wajib pajak orang pribadi dengan npwp (15 digit) dikelompokkan menjadi data valid dan data belum valid
Pasal 4 Permintaan untuk klarifikasi data wajib pajak yang sudah terdaftar, bisa dilakukan secara online maupun manual (situs DJP Online, Kantor Pajak terdaftar, Kring Pajak) tentang data diri seperti nomor hp, email, tempat tinggal, klasifikasi usaha dan data keluarga.
Pasal 7 Nomor pokok wajib pajak dengan format 16 (enam belas) digit dilakukan dengan menambahkan angka 0 (nol) di depan npwp format 15 (lima belas) digit. Misalkan 0x.xxx.xxx.x-(KPP).000
Pasal 11 Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 :
Semua NIK = NPWP dengan format 16 digit dengan identitas tempat usaha, tempat tinggal walaupun terpisah, dan semua layanan meminta administrasi dengan mencantumkan npwp, layanan administrasi yang dimaksud ada pada ayat (1) huruf c terdiri atas :layanan pencairan dana pemerintah;
layanan ekspor dan impor;
layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pasal 13 Saat peraturan menteri ini mulai berlaku, ketentuan pencantuman npwp dengan format 15 (lima belas) digit terbit sebelum tanggal 1 Januari 2024, tetap berlaku nomor npwpnya tanpa harus mengganti nomor npwp yang sudah terdaftar
Dari sekian banyak pasal-pasal yang ada dapat dirincikan sebagaimana tadi, jadi saat ini semua masyarakat Indonesia akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak tanpa mendaftar (apabila npwp jabatan) dan bisa juga mendaftar langsung (situs ereg pajak) agar mempermudah dalam pelaksanaan administrasi perpajakan dan administrasi lainnya. Semoga bermanfaat dan terima kasih ^_^