Solusi Punya NPWP Tapi Tidak Ada Penghasilan dan Kenapa Ada Kewajiban Lapor Pajak

Dari semua administrasi saat ini pasti sangat banyak yang mewajibkan melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak tapi apakah npwp itu ada kewajibannya juga apabila kita sudah memilikinya. Tapi bagaimana jika saat membuat npwp itu cuma sekedar persyaratan saja tapi tidak memiliki penghasilan atau baru melamar pekerjaan atau baru menjalankan usaha dan persyaatan itu dari tempat bekerja atau dari perrbankan dan lembaga pemberi pinjaman lainnya. Oleh karena satu dua hal itulah membuat npwp langsung tapi tanpa pikir panjang apa saja kewajiban dari hal itu. Nahh untuk inilah solusi ini diberikan. Kita bahas satu per satu terlebih dahulu yaa.

Kewajiban bagi seorang wajib pajak yang telah memiliki npwp adalah bayar pajak dan lapor pajak, pembayaran pajak terjadi saat adanya memiliki penghasilan (baik hasil usaha sendiri ataupun lewat bekerja dengan orang lain) yang mana artinya dari itu bayar pajak bisa setor sendiri atau dipotong pajaknya oleh pemberi kerja. Apabila tidak ada penghasilan maka tidak wajib bayar pajak,tapi gimana perlakuan untuk lapor pajak ? apakah demikian juga ? tidak ada penghasilan tidak lapor ?

Laporan pajak atau yang sebagaimana disebut dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap wajib dilaporkan walaupun nihil (tidak ada penghasilan, tidak bekerja, tidak ada pemasukan, sakit, atau apapun alasannya, jika sudah memiliki npwp maka wajib lapor) kecuali npwp nya sudah status Non Efektif (NE) karena permohonan dan/atau jabatan oleh pegawai pajak ataupun npwp berstarus Dihapus (DE) karena permohonan oleh ahli waris dan/atau jabatan oleh pegawai pajak. Hal ini berlaku baik untuk wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan.

Alasan penulis membuat tulisan inipun tak lain dikarenakan beberapa waktu yang lalu saat saya datang untuk urusan perpajakan di kantor pajak, saya mendengar percakapan wajib pajak dengan petugas pajak yang mana wajib pajak itu kesal terhadap surat dari kantor perpajakan yang mana isinya itu adalah Surat Tagihan Denda (STP) mungkin pembicaraannya seperti ini :

Wajib Pajak : "Saya dapat surat dari kantor pajak isinya bayar denda pajak, padahal saya sudah bayar pajak rutin setiap bulan, mengapa demikian hal ini terjadi?"

Petugas Pajak : "Mohon maaf sebelumnya bapak, ini surat tagihan pajak dikarenakan bapak belum menyampaikan pelaporan SPT Tahunan, karena kewajiban wajib pajak itu ada 2 hal yakni bayar pajak setiap bulan dan lapor SPT Tahunan setiap tanggal 01 januari s/d 31 maret tiap tahunnya."

Wajib Pajak : "Kenapa seperti itu? kami kan sudah bayar pajak setiap bulan, ada lapor pajak lagi, mengapa demikian ? kami ini banyak pekerjaan, gara-gara surat ini makanya kami ke kantor pajak, kan malah menyusahkan masyarakat ! Pajak yang lain saja bayarnya setahun sekali, ini malah tiap bulan bayarnya, ada lapor pajak lagi. Masyarakat itu harus dipermudah, bukan dipersulit.

Petugas Pajak : "Sebelum bapak mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ada persyaratan yang harus dilengkapi dikantor pajak, pendaftaran NPWP tidak bisa diwakilkan karena ada penjelasan hak dan kewajiban pajaknya seperti bayar pajak, lapor pajak, dan hal lainnya yang berkaitan dengan perpajakan serta penandatanganan oleh yang mendaftar NPWP juga, oleh sebab itulah pendaftaran NPWP itu tidak bisa diwakilkan dan tidak sembarangan keluar Nomor Pokok Wajib Pajaknya tanpa adanya persyaratan yang dilakukan oleh calon wajib pajak yang bersangkutan."

Wajib Pajak : "iya ada penjelasan dulu itu, tapi kan sekarang dimanapun wajib ada NPWP, jadi ada kewajiban ini itu mempersulit kami sebagai masyarakat, kami maunya bayar setahun sekali saja, tidak ada lapor pajak, dan tidak ada ini itu . . .

Petugas Pajak : "Jadi Begini Bapak . . ." (Memberikan penjelasan dan arahan semaksimal mungkin dan mencoba membantu agar si penanya puas dengan memberikan jawaban-jawaban yang sesuai aturan tapi dengan bahasa yang mudah dimengerti).

Setiap adanya aturan pasti ada yang menyetujui ada pula yang menolak ada juga acuh tak acuh, tapi mungkin akibat ketidaktahuan wajib pajak itupula lah kenapa hal ini terjadi, tapi kitapun sesama orang awam pasti akan mengalami kesalahan atau kelalaian juga, entah dengan hal yang sama ataupun berbeda.

Mungkin banyak sekali yang bertanya-tanya dan mencari informasinya baik lewat google, lewat youtube, rekomendasi pajak tonton di youtube Pajak Gasan Banua (upss sebut channel, boleh sih karena di endorse juga hehe). Namun setiap pertanyaan itu pasti akan puas apabila ada jawaban yang didasari oleh peraturan ataupun oleh pegawai yang berwenang yaa. Tapi diluar dari hal itu setiap permasalahan pasti ada jawaban dan sebagaimana seorang penulis pasti tidak akan menyesatkan orang lain karena setiap tulisan yang diberikan berdasarkan pengalaman sendiri, pengalaman orang lain, bertanya langsung kepada ahlinya, bertanya langsung berdasarkan sumbernya dan masih banyak lagi. Tapi jika kita bahas lebih rinci lagi maka bisa penulis sampaikan seperti ini.

Solusi Punya NPWP Tapi Tidak Ada Penghasilan dan Kenapa Ada Kewajiban Lapor Pajak

Ada kebutuhan akan penjelasan mengapa pegawai yang sudah dipotong pajak penghasilan (PPh) nya oleh perusahaan tetap harus lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ataupun seorang pengusaha atau wiraswasta atau toko online yang sudah melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya rutin tiap bulan tetap harus lapor Surat Pemberitahuan (SPT) dan benarkah bagi yang memilki NPWP tapi tidak ada peghasilan cukup lapor saja. Oleh akrena itulah postingan kali ini harus benar-benar dengan bahasa yang membumi dan mudah dimengerti oleh seluruh kalangan, termasuk masyarakat awam tanpa harus mereduksi teori dan filosofinya sebab tidak semua orang suka dengan jawaban yang tanpa didasari untuk mempermudah orang lain apalagi kalau tidak ada pegangan payung hukum berupa aturan. Jadi yukk kita bahas lengkap di bawah yaa . . .

Amanat Peraturan Perundang-undangan

Alasan paling mendasar mengapa wajib pajak harus lapor SPT Tahunan adalah karena peraturan perundang-undangan memerintahkan demikian. Artinya, semua orang harus mematuhi aturan ini, tanpa harus tahu alasan dan latar belakang mengapa aturan tersebut dibuat.

Hal ini sejalan dengan apa yang dalam ilmu hukum disebut fiksi hukum. Fiksi hukum adalah asas yang menyatakan bahwa semua orang dianggap tahu hukum. Dengan demikian, ketika suatu aturan telah diundangkan atau ditetapkan, semua orang dianggap tahu sehingga aturan tersebut mengikat untuk dipatuhi.

Aturan tertinggi yang mengatur tentang kewajiban lapor SPT Tahunan adalah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta ditandatangani dan menyampaikannya ke kantor DJP. Jadi jelaslah, wajib orang pribadi (pegawai ataupun usahawan) harus lapor SPT Tahunan karena undang-undang memerintahkan begitu.

Implikasi Sistem Self-Assessment

Dalam bidang perpajakan, negara kita menganut sistem self-assessment. Sistem ini memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mendaftar, menghitung dan memperhitungkan, menyetor, serta melapor secara mandiri. Mendaftar berarti wajib pajak mendaftarkan diri secara mandiri untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai wajib pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menghitung berarti wajib pajak menghitung sendiri pajak terutangnya dan memperhitungkan berarti wajib pajak memperhitungakan sendiri kredit pajak dengan pajak terutang sehingga didapat pajak kurang atau lebih dibayar. Menyetor berarti wajib pajak menyetor sendiri pajaknya, baik pajak kurang dibayar maupun angsuran pajak sepanjang tahun pajak tanpa harus bergantung pada ketetapan pajak yang diterbitkan oleh DJP. Melapor berarti wajib pajak melaporkan sendiri perhitungan dan penyetoran pajak yang sudah dilakukan menggunakan SPT.

Seperti yang sudah dijelaskan, salah satu kepercayaan yang diberikan kepada wajib pajak dalam sistem self-assessment adalah melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya melalui SPT. SPT Tahunan sendiri merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan perhitungan dan penyetoran pajak yang sudah dilakukan selama satu tahun pajak. Perhitungan di sini mencakup perhitungan penghasilan bruto, biaya-biaya, penghasilan neto, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak (baik yang disetor sendiri maupun yang dipotong/dipungut pihak lain), dan PPh kurang atau lebih dibayar

Kemudian, penyetoran di sini mencakup penyetoran PPh kurang dibayar dan pembayaran angsuran PPh sepanjang tahun pajak. SPT Tahunan juga merupakan sarana untuk melaporkan harta, kewajiban/utang, dan daftar anggota keluarga. Jadi, pegawai harus lapor SPT Tahunan karena SPT Tahunan merupakan sarana pertanggungjawaban pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya kepada negara, dalam hal ini DJP.

Hasil Perhitungan PPh untuk Satu Tahun Pajak Bisa Berbeda

Alasan lain mengapa pegawai harus lapor SPT Tahunan adalah ketika PPh untuk satu tahun pajak dihitung ulang di akhir tahun, hasilnya bisa berbeda dengan jumlah yang sudah dipotong oleh perusahaan.

Perbedaan tersebut bisa berupa kurang bayar atau lebih bayar. Berikut dua kondisi yang bisa menyebabkan perbedaan tersebut:

Pegawai bekerja pada lebih dari satu perusahaan

Perbedaan hasil perhitungan PPh dalam kondisi ini terjadi karena adanya perbedaan penggunaan lapisan tarif PPh antara perusahaan dan si pegawai. Sebab, masing-masing perusahaan dalam memotong PPh si pegawai, hanya memperhitungkan penghasilan dari perusahaan tersebut saja, sedangkan si pegawai harus menjumlahkan seluruh penghasilannya.

Selain itu, terjadi perhitungan PTKP ganda. Pasalnya, PTKP diperhitungkan oleh masing-masing perusahaan dalam memotong PPh si pegawai. Padahal, hak PTKP si pegawai hanya satu kali.

Berikut contoh kasusnya :

Bapak Muhammad Rizal (K/2) bekerja pada dua perusahaan, yaitu pada PT Pajak Gasan Banua dan PT Banua Kita. Selama tahun 2021, dari PT Pajak Gasan Banua ia menerima penghasilan neto sebesar Rp250juta. Dari PT Banua Kita ia menerima penghasilan neto sebesar Rp350 juta.

Pemotongan PPh oleh PT Pajak Gasan Banua

Penghasilan Neto                                                                        Rp250.000.000,00

PTKP (K/2)                                                                                (Rp67.500.000,00)

Penghasilan Kena Pajak                                                             Rp182.500.000,00

PPh Dipotong: 5%  x Rp50.000.000,00   = Rp2.500.000,00

                        15% x Rp132.500.000,00 = Rp19.875.000,00  Rp22.375.000,00           

Pemotongan PPh oleh PT Banua Kita

Penghasilan Neto                                                                        Rp350.000.000,00

PTKP (K/2)                                                                                (Rp67.500.000,00)

Penghasilan Kena Pajak                                                             Rp282.500.000,00

PPh Dipotong: 5%  x Rp50.000.000,00   = Rp2.500.000,00

                        15% x Rp200.000.000,00 = Rp30.000.000,00

                        25% x Rp32.500.000,00   = Rp8.125.000,00    Rp40.625.000,00

Total PPh yang dipotong oleh PT Pajak Gasan Banua dan PT Banua Kita sebesar Rp63.000.000,00.

Perhitungan PPh Akhir Tahun oleh Bapak Muhammad Rizal

Penghasilan Neto                                                                        Rp600.000.000,00

PTKP (K/2)                                                                                (Rp67.500.000,00)

Penghasilan Kena Pajak                                                             Rp532.500.000,00

PPh Terutang: 5%   x Rp50.000.000,00   = Rp2.500.000,00

                        15% x Rp200.000.000,00 = Rp30.000.000,00

                        25% x Rp250.000.000,00 = Rp62.500.000,00 

                        30% x Rp32.500.000,00   = Rp9.750.000,00     Rp104.750.000,00

Kredit Pajak/PPh yang Telah Dipotong Perusahaan                 (Rp63.000.000,00)

PPh Kurang (Lebih) Bayar                                                         Rp41.750.000,00

Pegawai pindah kerja, tetapi tidak memberikan bukti potong PPh dari perusahaan lama ke perusahaan baru

Perbedaan hasil perhitungan PPh dalam kondisi terjadi karena perusahaan baru tidak terinformasi adanya penghasilan si pegawai sebelumnya.

Akibatnya, dalam memotong PPh si pegawai, perusahaan baru tidak memperhitungkan penghasilan si pegawai dari perusahaan lama. Dalam kondisi ini juga terjadi penggunaan PTKP ganda.

Berikut contoh kasusnya :

Bapak Hadi (K/2) bekerja pada PT Banua Kita mulai awal Januari 2019 dan berhenti pada akhir Juni 2021. Selama bekerja pada PT Banua Kita, ia menerima penghasilan neto sebesar Rp150 juta. Kemudian pada awal Juli 2021 sampai sekarang, Bapak Hadi bekerja pada PT Pajak Gasan Banua. Selama bulan Juli s.d. Desember 2021, ia menerima penghasilan neto sebesar Rp250 juta dari PT Pajak Gasan Banua. Namun, Bapak Hadi tidak memberikan bukti potong PPh dari PT Banua Kita  kepada PT Pajak Gasan Banua.

Pemotongan PPh oleh PT Banua Kita

Penghasilan Neto                                                                        Rp150.000.000,00

PTKP (K/2)                                                                                (Rp67.500.000,00)

Penghasilan Kena Pajak                                                             Rp82.500.000,00

PPh Dipotong: 5%  x Rp50.000.000,00   = Rp2.500.000,00

                        15% x Rp32.500.000,00  = Rp4.875.000,00      Rp7.375.000,00

Pemotongan PPh oleh PT Pajak Gasan Banua

Penghasilan Neto                                                                        Rp250.000.000,00

PTKP (K/2)                                                                                (Rp67.500.000,00)

Penghasilan Kena Pajak                                                              Rp182.500.000,00

PPh Dipotong: 5%  x Rp50.000.000,00   = Rp2.500.000,00

                        15% x Rp132.500.000,00 = Rp19.875.000,00   Rp22.375.000,00

Total PPh yang dipotong oleh PT Banua Kita dan PT Pajak Gasan Banua sebesar Rp29.750.000,00.

Perhitungan PPh Akhir Tahun oleh Bapak Hadi

Penghasilan Neto                                                                        Rp400.000.000,00

PTKP (K/2)                                                                                (Rp67.500.000,00)

Penghasilan Kena Pajak                                                             Rp332.500.000,00

PPh Terutang: 5%   x Rp50.000.000,00   = Rp2.500.000,00

                        15% x Rp200.000.000,00 = Rp30.000.000,00

                        25% x Rp82.500.000,00   = Rp20.625.000,00   Rp53.125.000,00

Kredit Pajak/PPh yang Telah Dipotong Perusahaan                 (Rp29.750.000,00)

PPh Kurang (Lebih) Bayar                                                         Rp23.375.000,00

Sekarang lapor SPT Tahunan semakin mudah karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, asalkan ada koneksi internet. Melalui laman djp online lapor SPT Tahunan bisa dilakukan menggunakan smartphone bahkan sambil menyeruput kopi! Apalagi lapor pajaknya ditemani ayang, ia ayang .. yang jomblo sabar yaa, kan jomblo sampai halal hehe

Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (01 Januari s/d 31 Maret). Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (01 Januari s/d 30 April).

Bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas menggunakan formulir 1770 (EForm PDF / ESPT), wajib pajak badan menggunakan formulir 1771 (EForm PDF / ESPT), dan jika karyawan, pns, pppk, atau pekerjaan sehubungan pemberi kerja menggunakan 1770S (penghasilan diatas 60 juta selama setahun) atau 1770SS (penghasilan dibawah 60 juta selama setahun) dapat menggunakan menu EFiling.

Setiap wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak maka diwajibkan untuk pelaporan pajaknya, ada penghasilan ataupun tidak yaa dengan pengisian pelaporan disesuaikan dengan bentuk formulirnya sebab jika tidak lapor akan ada sanksi pajaknya, daripada kita mendapatkan sanksi pajak, mending lapor pajaknya tepat waktu, kan lapor pajak bisa dimana dan kapan saja dengan catatan waktu lapornya tepat waktu. Semoga bermanfaat  ^_^

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel