Solusi Kendala dan Permasalahan EFaktur dan Faktur Pajak Terlengkap
Faktur adalah sebuah dokumen yang berisi perincian pengiriman barang yang mencatat daftar barang, harga dan hal-hal lain yang biasanya terkait dengan penagihan untuk pembayaran yang dikeluarkan penjual kepada pembeli. Faktur tagihan berisi rincian item yang dibeli, harga satuan, total harga dan tanggal pembelian.
Sedangkan Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. Kegunaannya adalah sebagai bukti pungutan pajak. Selain itu, kredit pajak masukan dapat dilakukan dengan menggunakan faktur pajak. Lantas bagaimana ruang lingkup dari faktur pajak itu sendiri ? yukk disimak yaa.
Di era diigtal saat ini, aplikasi PPN telah menjadi sebuah alat yang bisa digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengelola Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aplikasi PPN ini juga dikenal sebagai aplikasi e-Faktur. Pelopor menggunakan aplikasi PPN, yakni e-Faktur tentu saja Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang memperkenalkan penggunaan e-Faktur serta mewajibkan penggunaannya agar PKP semakin mudah membuat dan melaporkan faktur pajak. Namun dari kemajuan zaman saat ini pelaporan pajak sudah bisa diakses tanpa harus lewat aplikasi e-faktur itu sendiri namun tetap e-faktur itu digunakan untuk mengolah administrasi perpajakan seperti faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukkan.
Aplikasi e-Faktur desktop adalah aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat Faktur Pajak secara elektronik. Kehadiran e-Faktur desktop memudahkan wajib pajak membuat dan melaporkan Faktur Pajak. Meski memberikan banyak kemudahan, banyak pengguna aplikasi e-Faktur desktop tidak dapat menyimpan Faktur Pajak. Biasanya, kapan pengguna aplikasi tidak dapat menyimpan faktur, apa penyebabnya dan bagaimana cara menyelesaikannya? Kita mulai terlebih dahulu cara mengisi dan menjalankan program efaktur sesuai prosedur yang telah ditentukan berikut ini.
Langkah memasukkan / menginput data Faktur Pajak masukan dan Faktur Pajak keluaran :
Buka aplikasi e-Faktur >> masuk ke menu pajak keluaran >> pilih administrasi faktur.
Setelah masuk ke administrasi faktur, pilih rekam faktur dan isilah form yang ada.
Pada form rekam faktur, isilah seluruh transaksi dan lawan transaksi.
Isi tanggal transaksi.
SPT dan tahun pajak secara otomatis akan terisi, begitu juga dengan nomor seri Faktur Pajak.
Isi invoice yang terkait dengan faktur.
Isi data NPWP dan tekan enter.
Isi dan simpan data transaksi.
Setelah semua proses KawanPajak lakukan, data faktur yang baru saja KawanPajak input akan muncul pada Daftar Faktur Pajak Keluaran.
Tunggu sampai ada keterangan upload faktur sukses.
Ketika kita enak-enakan menggunakan aplikasi e-faktur saat
input-input faktur pajak ternyata di layar tertera atau munculnya peringatan:
“Terjadi Kesalahan Tidak Dapat Menyimpan Faktur”. Lantas bagaimana Solusi Saat “Terjadi Kesalahan Tidak Dapat Menyimpan Faktur”. Pasti penasaran kan ?? yukk disimak.
Jika pembaca sudah melakukan semua tahap dengan benar, namun masih mendapatkan peringatan “Terjadi Kesalahan Tidak Dapat Menyimpan Faktur”, langkah berikut ini mungkin dapat menjadi solusi untuk mengatasai kesalahan yang terjadi dalam proses input Faktur Pajak :
Cek kembali nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak yang telah pembaca input. Pastikan jumlah karakter sesuai ketentuan aplikasi e-Faktur (tidak lebih dari 255 karakter).
Jika karakter yang dimasukan telah sesuai, periksa kembali apakah ada karakter khusus yang di input seperti underscore (_) , atau tanda petik (“) , jika ada silakan hapus/ganti karakter tersebut.
Jika nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak yang sudah dimasukan memang sudah sesuai dan tidak ada karakter khusus yang KawanPajak input, namun perintah terjadi kesalahan tidak dapat menyimpan faktur masih muncul, kemungkinan besar database / aplikasi e-Faktur mengalami corrupt data.
Solusi selanjutnya adalah dengan mengganti dengan aplikasi e-Faktur baru (instal ulang). Dengan cara Hapus dan download kembali aplikasi e-Faktur pada laptop / PC. Ekstrak hingga membentuk folder e-Faktur. Setelah itu, salin/ambil folder “dr” dari e-Faktur lama dan salin kembali folder db ke dalam folder e-Faktur yang baru KawanPajak ekstrak. Mulai kembali aplikasi eTaxinvoice dan masukan kembali data faktur yang ingin pembaca laporkan.
Perlu pembaca ingat juga, sebagian besar peringatan: “Terjadi Kesalahan Tidak Dapat Menyimpan Faktur” disebabkan oleh Faktur Pajak yang dimasukkan tidak valid disebabkan sudah kadaluarsa / diminta sesudah bulan tersebut berakhir, ketidaksesuaian jumlah karakter yang diinput untuk nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, dan juga adanya karakter khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dibuat aplikasi e-Faktur serta faktur pajak di buat lebih dari 3 bulan masa pajak dari saat ini. Semoga bermanfaat dan terima kasih ^_^