Sekolah Swasta Apakah Kena Pajak Seperti Sekolah Negeri

Pernahkah pembaca bertanya-tanya atau bahkan memikir-pikir sendiri sekolah / pesantren / mesjid / lembaga sosial / keagamaan mendapatkan bantuan atau dana dari pemerintah atau instansi dibawah pemerintah, terus diwajibkan membayar pajak, padahal kan lembaga dan sekolah-sekolah itu berdalih kami tidak kena pajak. Jadi siapa yang benar ?? kalau pembaca merasa ingin tahu yuk disimak pembahasan lengkap ini yaa.

Suatu hari saya menemani teman saya yang sebagai bendaharawan sekolah swasta sebut saja sekolah “x” datang ke kantor pajak dan bertanya pada bagian Pelayanan Terpadu. Kira-kira begini percakapan yang terjadi :

Bendaharawan x : "Perkenalkan saya "menyebutkan nama" dan saya dari sekolah swasta “x”. Saya hendak membayar pajak sekaligus konsultasi atas transaksi pengadaan barang. Ini rincian transaksinya dan rincian perpajakannya, Pak. Saya tidak begitu paham tentang perpajakan, namun saat pemeriksaan mewajibkan banyak sekali yang dikenakan pajak tapi saya kurang mengerti apa saja yang kena dan apa saja yang tidak, setidaknya setahu saya ini-ini yang kena pajak pak.”

Sontak setelah membaca berulang kali transaksi tersebut tangan petugasnya mencoret-coret beberapa transaksi yang ada di kertas tersebut.

Petugas Pajak : “Pa, kalau Bapak sebagai bendahara sekolah swasta kewajiban bapak hanya di PPh (Pajak Penghasilan) seperti Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2 saja. Tidak ada kewajiban PPN (Pajak Pertambahan Nilai) apalagi PPh Pasal 22”.

Jika dilihat dari situasi itu, mungkin sebagian bendahara akan kaget karena perlakuan yang didapat sekolah swasta tidak sama dengan sekolah negeri apalagi saat bersama dengan teman yang si a "sekolah negeri" dan si b "sekolah swasta" pasti akan terjadi saling serang menyerang dengan bilang begini "enak banget yaa sekolah swasta tidak kena pajak, mudah dong mereka mengerjakan apapun, lahh kami sudah banyak tugas disekolah, mengerjakan pajak, salah pula". Hmm betul juga sih pasti seperti itu, ayoo ngaku, gitu kan, kalau tidak gitu paling lirik melirik sama teman yang disebelah .hehee

Sekolah Swasta adalah sekolah yang berbentuk independen artinya dalam penyelenggaraannya sekolah tersebut tidaklah dikelola oleh pemerintah daerah, ataupun nasional seperti sekolah negeri. Karena sekolah swasta milik perorangan biasanya bertujuan memberikan pelayanan pada bidang pendidikan dengan mengharapkan balas jasa berupa keuntungan

Sekolah negeri adalah sekolah yang dioperasikan/disediakan oleh pemerintah dengan segala fasilitas gratis, mulai dari kelas hingga guru digaji oleh pemerintah untuk memberikan fasilitas kepada rakyat Indonesia. Di pedesaan, biasanya sekolah negeri begitu banyak diminati karena biaya pendidikan yang relatif terjangkau

Sekolah Swasta Apakah Kena Pajak Seperti Sekolah Negeri

Perbedaan sekolah negeri dan swasta

Sekolah Negeri tentunya dimiliki dan dibiayai sepenuhnya oleh negara atau pemerintah pusat ataupun daerah. Sementara sekolah swasta sepenuhnya dimiliki dan dibiayai oleh perorangan ataupun yayasan.

Lantas bagaimana menurut kawan pajak terkait perpajakannya ?? apakah sama antara sekolah negeri dengan sekolah swasta ?? kan sudah tahu arti dari sekolah swasta dan negeri, jadi bagaimana pajak untuk sekolah swasta maupun negeri, yukk di simak yaa postingan ini.

Untuk sekolah swasta maupun negeri akan ada dana yang diberikan oleh pemerintah namun anggarannya akan berbeda antara negeri dan swasta yaa, walaupun nama dananya sama misal dana bos bagi kawan pajak terlebih bendahara atau operator sekolah pasti tidak asing dengan dana yang satu ini, namun ada perbedaan yaa antara dana bantuan operasional sekolah (BOS) sekolah negeri dan sekolah swasta.

Untuk sekolah negeri pajak yang dikenakan oleh dana bos terkait pembelian adalah pajak PPN dan dibebaskan dari pemungutan Pajak PPh 22, terus pajak jasanya tetap kena yaa baik PPh 21 ataupun PPh 23.

Namun untuk sekolah swasta ada pengecualiannya yaa, untuk dana yang diterima oleh pihak swasta terlebih dananya sendiri semua pembelian yang dilakukan oleh sekolah swasta dibebaskan dari pajak, jadi sekolah swasta tidak kena pajak PPN maupun PPh 22. Namun seperti sekolah negeri untuk semua jasa tetap kena pajak yaa jadi baik swasta maupun negeri akan tetap dikenakan pajak PPh 21 dan PPh 23.

Lantas apakah ada aturan terkait perpajakan tersebut ?? yaa kan pasti buat pegangan, siapa tahu ada yang bertanya baik dari pihak dinas, pihak pengawas pajak, inspektorat, BPK, dan pihak-pihak lainnyaa.. takut juga kan wkwkwk jadi berikut aturan terkait sekolah swasta tidak kena pajak yaa…

Silahkan download peraturan terkait dengan klik peraturan dibawah ini :

SURATEDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 02/PJ./2006

Setelah membaca aturan tadi pasti akan sedikit lebih tenang, karena ada pegangan atau payung hukum yang menaungi pernyataan kena pajak atau tidak itu kan. Nahh kita ulas lebih jeli lagi yaa.

Bendahara sekolah swasta sendiri terdaftar sebagai bendahara badan usaha sedangkan sekolah negeri terdaftar sebagai bendahara instansi pemerintahan. Karena terdaftar sebagai bendahara instansi pemerintahan maka bendaharawan sekolah negeri diberi amanah untuk memungut dan memotong pajak atas transaksi yang dilakukan, sedangkan untuk bendaharawan sekolah swasta hanya berwenang memotong pajak atas PPh Pasal 21, 23, dan 4 ayat 2.

Kalau dipaksakan jika bendaharawan sekolah swasta memungut pajak juga tidak bisa karena pada saat pembuatan kode billing, kode jenis setoran pajak 920 Pemungut PPh Pasal 22 atau PPN Bendaharawan APBD tidak ada di menu pembuatan kode billing-nya.

Mari kita lihat, perbedaannya saat pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak diawal saat mendaftar yaa. 

Kewajiban perpajakan bendahara pemerintah rinciannya sebagai berikut :

  1. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di KPP atau KP2KP di wilayah instansi bendahara terdaftar.

  2. Melakukan pemungutan PPN atas belanja barang dan jasa apabila nilai belanja barang ataupun jasa lebih dari Rp1.000.000,00 termasuk PPN, tarif yang dikenakan adalah 10% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak), setelah memungut PPN dari belanja barang tersebut bendahara wajib melakukan penyetoran paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya, setelah disetorkan bendahara wajib melakukan pelaporan paling lambat ke KPP atau KP2KP tanggal 14 bulan berikutnya (bulan transaksi). Kode transaksi untuk pembuatan billingnya adalah 411211-920.

  3. Melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas belanja barang dengan nilai transaksi lebih dari Rp2.000.000,00, tarif yang dikenakan adalah 1,5% dari DPP. Apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka tarif yang dikenakan naik 100% dari tarif normal menjadi 3%. PPh 22 disetorkan ke kas negara paling lambat pada hari dilakukannya transaksi, lalu dilaporkan paling lambat pada tanggal 14 bulan berikutnya. Sehingga apabila bendahara melakukan transaksi belanja barang dengan nilai diatas Rp 2.000.000,00 maka bendahara tersebut wajib memungut PPh Pasal 22 dan PPN. Kode transaksi untuk pembuatan billingnya adalah 411122-920.

  4. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas belanja jasa atau sewa tanpa minimal nilai transaksi. Tarif yang dikenakan adalah 2% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak), apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka tarif yang dikenakan lebih tinggi 100% menjadi 4%. PPh 23 disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, lalu dilaporkan ke KPP ataupun KP2KP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (bulan transaksi). Sehingga apabila bendahara menggunakan jasa atau melakukan sewa dengan nominal diatas Rp1.000.000,00 maka bendahara wajib memotong PPh Pasal 23 dan memungut PPN. Perlu diperhatikan apabila bendahara menggunakan jasa katering kepada badan usaha maka dipotong PPh Pasal 23, namun apabila menggunakan jasa katering kepada orang pribadi maka dipotong PPh Pasal 21 atas imbalan kepada bukan pegawai dengan tarif 50% dari tarif progresif. Kode transaksi untuk pembuatan billingnya adalah 411124-100 untuk sewa dan 411124-104 untuk jasa.

  5. Melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas obyek PPh Pasal 4 ayat 2 dalam hal ini yang sering ditemui oleh bendahara sekolah negeri adalah : 
    1. Sewa tanah dan/atau bangunan dengan tarif 10% dari nilai transaksi

    2. Hadiah undian dengan tarif 25% dari nilai hadiah undian

    3. Jasa konstruksi dengan tarif sesuai dengan kualifikasi usaha yang dimiliki yaitu :

      Tarif PPh Konstruksi Terbaru

  6. PPh Pasal 4 ayat 2 disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Kode transaksi untuk pembuatan billingnya adalah 411128-403 untuk sewa tanah dan/atau bangunan, 411128-405 untuk hadiah undian, 411128-409 untuk jasa konstruksi.

  7. Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji dan/atau honor pegawai, dan penghasilan selain dari gaji kepada bukan pegawai, PPh Pasal 21 ini menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh, khusus untuk honor kepada bukan pegawai menggunakan tarif 50% dari tarif progresif untuk non PNS sedangkan untuk PNS tarifnya disesuaikan dengan golongan PNS, 0% untuk golongan I dan II, 5% untuk golongan III, dan 15% untuk golongan IV. PPh 21 disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Dalam hal PPh 21 nihil dalam 1 masa pajak maka tidak perlu dilakukan pelaporan, namun untuk pelaporan PPh 21 pada akhir tahun tetap wajib dilakukan meskipun nihil.

Untuk kewajiban perpajakan Bendahara sekolah swasta yaitu :

  1. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di KPP atau KP2KP di wilayah instansi bendahara terdaftar.

  2. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas belanja jasa atau sewa

  3. Melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas obyek PPh Pasal 4 ayat 2

  4. Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji dan/atau honor pegawai, dan penghasilan selain dari gaji kepada bukan pegawai

  5. terkait dengan PPN apabila rekanannya adalah PKP maka rekanan yang akan memungut PPN dari transaksi tersebut, namun apabila rekanan bukan PKP maka tidak ada kewajiban memungut PPN

Setiap dana yang diberikan oleh pemerintah / jajaran yang dibawah naungannya pasti mewajibkan mengenakan pajak dari pihak yang diberi itu,sebab kenapa ? karena agar uang yang sudah dikeluarkan tadi, bisa dapat digunakan kembali utnuk masa atau tahun selanjutnya melalui pajak. Tapi tidak semua dana itu kena pajak jadi tetap harus disesuaikan yaa dengan aturan dan sering-sering saja ke kantor pajak atau menyewa jasa akuntan pajak dari blog ini. Semoga bermanfaat ^_^

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel