Mengenal Pengelompokkan Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

NPWP tidak berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal / tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

Mengenal Pengelompokkan Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak

Pengelompokan Wajib Pajak

Dalam Nomor Pokok Wajib Pajak itu dikenal berbagai istilah juga, ada NPWP Pribadi ada juga NPWP Badan, agar memudahkan pembaca dalam mengetahui apa perbedaan dari NPWP itu, yukk disimak ulasan berikut.

Wajib Pajak orang pribadi

  • Orang Pribadi (Induk)
    Wajib Pajak belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga

  • Hidup Berpisah (HB)
    Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim

  • Pisah Harta (PH)
    Suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis

  • Memilih Terpisah (MT)
    Wanita kawin, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya

  • Warisan Belum Terbagi (WBT)
    Sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris

Wajib Pajak Badan

  • Badan
    Sekumpulan orang dan / atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha

  • Joint Operation
    Bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan / atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi

  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
    Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT)

  • Bendahara
    Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak

  • Penyelenggara Kegiatan
    Pihak selain empat Wajib Pajak badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

Setiap NPWP ada kategori dan pengelompokkan masing-masing jadi apabila ada perbedaan dalam kewajiban perpajakan itu tidaklah mustahil, yuk kenal lebih dekat dengan belajar Akutansi dan Pajak bersama blog ini, semoga bermanfaat dan terima kasih ^_^


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel