Mengenal dan Cara Menggunakan Aplikasi EFaktur Terbaru 3.2
Faktur adalah sebuah dokumen yang berisi perincian pengiriman barang yang mencatat daftar barang, harga dan hal-hal lain yang biasanya terkait dengan penagihan untuk pembayaran yang dikeluarkan penjual kepada pembeli. Faktur tagihan berisi rincian item yang dibeli, harga satuan, total harga dan tanggal pembelian.
Sedangkan Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. Kegunaannya adalah sebagai bukti pungutan pajak. Selain itu, kredit pajak masukan dapat dilakukan dengan menggunakan faktur pajak. Lantas bagaimana ruang lingkup dari faktur pajak itu sendiri ? yukk disimak yaa.
Di era diigtal saat ini, aplikasi PPN telah menjadi sebuah alat yang bisa digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengelola Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aplikasi PPN ini juga dikenal sebagai aplikasi e-Faktur. Pelopor menggunakan aplikasi PPN, yakni e-Faktur tentu saja Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang memperkenalkan penggunaan e-Faktur serta mewajibkan penggunaannya agar PKP semakin mudah membuat dan melaporkan faktur pajak. Namun dari kemajuan zaman saat ini pelaporan pajak sudah bisa diakses tanpa harus lewat aplikasi e-faktur itu sendiri namun tetap e-faktur itu digunakan untuk mengolah administrasi perpajakan seperti faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukkan.
Aplikasi EFaktur milik DJP mempunyai fungsi membuat, menerbitkan, dan melaporkan faktur pajak secara elektronik. Aplikasi PPN atau e-Faktur ini sangat dibutuhkan karena sejak 1 Juli 2016 faktur pajak elektronik diwajibkan. Apabila pengusaha sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan masih membuat faktur pajak manual, maka PKP tersebut dianggap tidak membuat faktur pajak. Jadi tetap wajib belajar yaa untuk membuat faktur pajak tersebut dikarenakan saat ini administrasi perpajakan makin diperketat dan makin dibuat agar data-data yang diolah adalah data yang betul-betul sudah menjadi tanggung jawab dari yang punya NPWP tersebut.
Adanya e-Faktur memang ditujukan sebagai solusi atas banyaknya kecurangan yang dapat merugikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun negara. Contohnya seperti faktur pajak fiktif.
Nah, dengan adanya aplikasi PPN atau e-Faktur ini, diharapkan para PKP menjadi lebih mudah saat membuat faktur pajak dengan format yang sudah ditentukan oleh DJP.
Pembaca untuk menggunakan e-Faktur bisa di akses pada situs
resminya di efaktur.pajak.go.id. Aplikasi ini merupakan software yang
disediakan oleh DJP untuk membuat, menerbitkan, dan melaporkan faktur pajak
serta laporan SPT Masa PPN 1111. Wajib pajak dapat menggunakannya dengan
terlebih dahulu mengunduh ke laptop / komputer. Aplikasi PPN ini dikenal dengan
nama e-Faktur Desktop. Hingga saat ini aplikasi e-Faktur Desktop sudah
mengalami pembaruan beberapa kali. Versi terbaru dari aplikasi ini bernama
e-Faktur Desktop 3.2.
Untuk perusahaan dan orang pribadi yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan aplikasi e-faktur ini. Bagi PKP yang sebelumnya sudah menggunakan aplikasi e-Faktur desktop dan mengalami beberapa kendala yang sebelumnya lancar-lancar saja, maka untuk bisa terus menggunakannya PKP harus melakukan update manakala DJP mengeluarkan versi terbaru dari aplikasi e-faktur ini.
Berikut ini proses menggunakan e-Faktur DJP yang perlu Pembaca ketahui:
- Silakan download e-Faktur DJP terlebih dahulu.
- Selanjutnya, ekstrak aplikasi dengan WinRAR, 7-zip, dan semacamnya.
- Jalankan aplikasi di perangkat yang Pembaca gunakan. Pastikan pula perangkat yang Pembaca gunakan telah memenuhi spesifikasi yang direkomendasikan, terutama perhatikan kapasitas RAM / Storage yang Pembaca miliki.
- Selanjutnya, Pembaca harus memiliki sertifikat digital. Caranya bisa dengan mengakses web e-Nofa.
- Selanjutnya, lakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sesuai dengan banyaknya jumlah faktur pajak yang akan Pembaca buat dalam 3 bulan terakhir.
- Jika Pembaca ingin membuat pajak keluaran, mana input data NSFP pada menu: Referensi>Referensi Nomor Faktur>Rekam Range Faktur Pajak.
- Selanjutnya, masuk menu Faktur>Pajak Keluaran, sedangkan untuk membuat faktur pajak masukan, masuk menu Faktur>Pajak Masukan.
- Ketika ingin menginput data pajak keluaran/pajak masukan satu per satu, masuk pada menu Administrasi Faktur>Rekam Faktur.
- Ketika ingin menginput data pajak keluaran/masukan secara sekaligus/membuat banyak faktur pajak elektronik sekaligus, masuk pada menu Impor>Open File>Proses Impor.
- Jika faktur pajak berhasil dibuat, lakukan preview dengan klik Preview.
- Jika terdapat hal yang ingin dan perlu Pembaca perbaiki, klik Ubah.
- Selanjutnya, cek kolom status approval. Kalau Pembaca mendapat status Reject, artinya upload faktur pajak elektronik gagal. Cek pada kolom keterangan untuk mengetahui penyebab atau kekeliruan apa yang harus diperbaiki.
- Segera perbaiki kekeliruan hingga mendapatkan status approval, baru Pembaca bisa mengirimkan faktur pajak kepada klien.
Jangan lupa perbarui secara berkala apabila ada kendala / masalah saat penggunaan aplikasi ini dan selalu pantau terus yaa postingan mengenai Akuntansi dan Pajak disitus ini yang senantiasa menemani pembaca dan berbagi terus menerus informasi yang terbaru mengenai itu. Semoga bermanfaat dan terima kasih ^_^