Mengenal Arti Pajak dan Ruang Lingkupnya

Pembaca yang sudah sering mengerjakan perpajakan atau mengurus administrasi perpajakan pasti sudah tidak asing lagi dengan kalimat Pajak. Namun apakah ada yang tahu pajak itu sendiri apa ?? kenapa bisa ada pajak ?? kalau tidak ada pajak itu bagaimana ?? kan sering kita berucap yaa, sedikit-sedikit pajak, dikit-dikit pajak, kok semua administrasi ada pajaknya ?? minta bantuan aja perlu pajak, nahh kita ulas perlahan yaa tentang pajak itu.

Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat atau wajib pajak kepada negara untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum. Manfaat dari pajak yang terkumpul tidak akan secara langsung dapat dinikmati oleh wajib pajak, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum bukan individual.

Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara dan sumber dana pembangunan negara bagi pemerintah untuk jangka panjang agar masyarakat umum dapat menikmati efeknya dari pembangunan tersebut. Seperti contohnya jika Pembaca membayar pajak jalan raya maka Pembaca akan menikmati manfaatnya dari perbaikan jalan raya di daerah tersebut.

Mengenal Arti Pajak dan Ruang Lingkupnya

Berdasarkan dari Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pajak adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

Ciri-Ciri Pajak

Pertama adalah sifatnya yang wajib dan memaksa. Artinya, setiap warga negara yang dinilai mampu secara subjektif dan objektif harus membayarkan pajak sesuai ketentuan yang sudah ada. Pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak usaha adalah contoh pajak yang diterapkan pada perorangan. 

Kedua, warga negara pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan dari negara secara langsung. Namun, imbalan bisa berupa pembangunan jangka panjang, kenyamanan dalam menggunakan fasilitas, serta jaminan kesejahteraan atau kesehatan bagi masyarakat. 

Yang ketiga, pemungutan pajak diatur dalam undang-undang negara. Ini berarti pemungutan pajak memiliki dasar hukum yang kuat, dan pelanggar yang tidak membayar pajak wajib membayarkan denda atau mendapatkan sanksi dari negara. 

Fungsi Pajak

Secara umum, pajak harus digunakan pemerintah untuk jalannya negara dan tersedianya fasilitas publik. Lebih jauh lagi, terdapat empat fungsi utama pajak:

  1. Fungsi Anggaran
    Pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk nantinya diimbangi dengan pengeluaran negara.
  2. Fungsi Regulasi
    Pajak bisa menjadi alat untuk mengatur bidan sosial dan ekonomi. Contohnya untuk menghambat inflasi, melindungi produk dalam negeri dengan adanya pajak pertambahan nilai, memancing kegiatan ekspor, serta menarik investasi. 
  3. Fungsi Distribusi
    Negara menggunakan pajak untuk pemerataan kesejahteraan melalui jaminan kesehatan, bantuan, dan pemberian fasilitas publik. 
  4. Fungsi Stabilisasi
    Negara dapat menggunakan pajak untuk mencapai stabilisasi ekonomi. Contohnya dengan menerapkan kenaikan pajak untuk meningkatkan pendapatan negara. 

Jenis Pajak dan Penggunaannya

Berdasarkan Sifat

Berdasarkan sifat, pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak langsung dan tidak langsung.

  • Pajak Langsung
    Ini merupakan pajak yang langsung dibebankan kepada wajib pajak secara berkala. Yang termasuk dalam pajak langsung adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
  • Pajak Tidak Langsung
    Pajak tidak langsung hanya dikenakan saat waktu tertentu. Contohnya, pajak penjualan barang mewah hanya terjadi apabila pemilik menjual barang mewahnya.

Berdasarkan Subjek dan Objek Pajak

Berdasarkan subjek dan objeknya, pengertian pajak dibagi menjadi dua.

  • Pajak Objektif
    Pajak yang dikenakan atas sebuah objek. Contohnya adalah pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea cuka, dan lain-lain.
  • Pajak Subjektif
    Pajak yang dibebankan kepada subjek. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak kekayaan.

Berdasarkan Instansi

Berdasarkan instansi yang membebankan, pajak dibagi menjadi dua yaitu pusat dan daerah. 

  • Pajak Negara
    Pajak negara merupakan pajak yang dipungut langsung oleh pemerintahan pusat melalui direktorat jenderal terkait. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masuk ke dalam jenis ini. 
  • Pajak Daerah
    Pajak jenis ini disetorkan kepada pemerintah daerah atau Pemda. Yang terkena pajak ini tentunya hanya masyarakat dalam wilayah pemerintahan daerah tersebut. Contoh pajak daerah adalah pajak tempat hiburan, pajak restoran, pajak objek wisata, dan lain-lain.

Pajak itu sifatnya memaksa dikarenakan untuk kepentingan umum, barang siapa yang memiliki penghasilan hendaknya taat membayarkan pajak dan siapapun yang bekerja dengan menerima gaji maka semua uang itu diawali dari pajak. Yukk taat pajak, semoga bermanfaat ^_^

 ========================================================================

Bonus pengenalan istilah-istilah yang sering ada di perpajakan

  • Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  •  Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Badan adalah sekumpulan orang yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  • Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  • Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
  • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  • Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
  • Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
  • Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  • Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  • Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
  • Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
  • Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  • Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
  • Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
  • Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
  • Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
  • Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
  • Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel