Masalah dan Kendala yang Sering Dialami Wajib Pajak

Bagi beberapa orang di Indonesia, masalah pajak pribadi memang agak-agak rumit bahkan bisa dikatakan ribet. Memahami peraturannya pun kadang masih kurang paham, masih diminta untuk menghitung sendiri pajak yang dibayarkan dari penghasilannya. Karena itu, meski sudah dilakukan setiap tahun kewajiban pajaknya, masalah pajak pribadi yang muncul kadang sama saja dengan kondisi yang agak mirip. Terjadi lagi, terjadi lagi dan terjadi lagi. Sebel enggak sih?? Ya jelas, sebel. Kita saja yang sebagai wajib pajak seperti itu yaa gimana petugas pajak kalau mendengar keluh kesah kita juga , mungkin ditahan-tahan yaa kesebarannya ? gimana menurut pembaca ?? kasih komen dibawah yaa…

Masalah dan Kendala yang Sering Dialami Wajib Pajak

Tapi ya, gimana lagi kan?? Itu sudah jadi kewajiban kita sebagai wajib pajak untuk membayar pajak dan lapor pajak. Mau nggak mau ya, harus dipenuhi. Jadi, apa saja sih masalah pajak pribadi yang sering terjadi ini? Jangan-jangan kita juga masih saja melakukannya, berulang kali pula. Yuk, disimak, biar tidak salah-salah terus  

  1. Tidak merasa perlu melapor pajak
    Ada beberapa orang yang belum punya kesadaran untuk membayar pajak. Memprihatinkan? Iya. Tapi, inilah tantangan kita semua. Kalau pembaca merupakan salah satu dari mereka yang belum sadar akan arti pentingnya taat membayar pajak, sekarang saatnya kamu untuk menyadari dan memahami, bahwa pajak merupakan tulang punggung negara untuk dapat melaksanakan operasionalnya seperti sekolah gratis, biaya / fasilitas kesehatan gratis atau murah, jalan-jalan sudah enak untuk dilewati dan masih banyak lagi jika kita semua taat akan pajak. Dengan taat membayar pajak, kita sudah separuh jalan membantu negara agar dapat mencari jalan terbaik untuk kita semua.
  2. Tidak melaporkan pajak dari penghasilan lainnya
    Ada beberapa orang yang mungkin belum paham, bahwa penghasilan pribadi yang wajib dilaporkan pada negara tak hanya penghasilan berupa gaji dari kantor saja, tetapi juga penghasilan-penghasilan sampingan lainnya. Misalnya, pembaca punya blog dan youtube yang menghasilkan uang (keterima adsense) atau punya cafe atau toko, itu semua juga wajib dilaporkan lo. Masalah pajak pribadi yang biasanya timbul akibat kelalaian ini adalah ada kekurangan bayar, karena akan ada denda 2% yang dihitung selama 24 bulan dari kekurangan pajaknya. Lumayan juga lo, dendanya apalagi kalau kumulatif
    .
  3. Kesalahan administrasi dengan email
    Biasanya, banyak yang mempergunakan email bisnis untuk mendaftar efilling, padahal seharusnya kamu menggunakan email pribadi. Kenapa harus email pribadi? Ya, karena pajak meskipun berkaitan dengan gaji dan kerjaan, tapi itu adalah urusan pribadi. Bukan urusan kantor, tetapi menjadi tanggung jawab kita sendiri. Kalau daftarnya pakai email kantor, nanti kalau kita sudah tidak bekerja di kantor yang sama, gimana dong? Malah jadi susah kan?
    Kesalahan admnistrasi lain adalah salah mengisi form laporan SPT. Biasanya yang rancu adalah form SPT Tahunan 1770S untuk yang berpenghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun, dan SPT Tahunan 1770SS untuk yang berpenghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun. Biasanya ini terjadi, lantaran si wajib pajak salah menghitung penghasilannya sendiri. Ya, ini juga salah satu risiko dari sistem pelaporan pajak yang self assessment ini sih. Kalau kita salah menghitung, kita juga yang harus bertanggung jawab.
    Kesalahan administrasi lain yang kerap menimbulkan masalah pajak pribadi adalah kesalahan input nomor NPWP. Misalnya, yang dimasukkan nomor NPWP perusahaan pemberi kerja, alih-alih nomor NPWP si wajib pajak. walaupun sepele, tapi bikin pusing juga kalau sampai salah apalagi di minta penjelasan (SP2DK) oleh kantor pajak terdaftar.
  4. Lupa meminta bukti potong
    Ini adalah kesalahan berikutnya yang juga sering terjadi, kita lupa minta bukti potong. Hal ini rentan terjadi kalau kita lagi ngerjain pekerjaan sampingan. Misalnya, ada proyek. Klien kadang lupa memberikan bukti potong pajak atas fee kita, setelah invoice cair. Nah, kita sendiri juga lupa meminta. Akhirnya, kita harus membayar kekurangan pajak, padahal sebenarnya sudah dipotong terlebih dahulu. Ini yang kadang bikin kurang bayar di status SPT kita, karena ada pajaknya yang harus dibayar tapi kita tidak bisa mengasih bukti potongnya. Jadi, jangan pernah lupa untuk meminta bukti potong untuk kelengkapan pengiriman SPT Tahunan ya, termasuk bukti potong dari penghasilan-penghasilan sampingan. Walau sedikitpun penghasilan apabila sudah dipotong pajak hendaknya diminta bukti potongnya agar kita tidak membayar pajak ulang lagi karena sudah dipotong.
  5. Terlalu mepet batas waktu pelaporan
    Memang sih, batas waktu pelaporan biasanya ada di akhir Maret. Tapi sebenarnya kita bisa melaporkannya sejak bulan Januari. Jangan mepet-mepet batas waktu pelaporan, apalagi kalau pembaca melaporkannya secara online. Kasihan server kantor pajaknya, jadi terlalu berat. Nanti malah jadi error, siapa hayo yang pusing sendiri? Masih bingung ya? Yuk, belajar keuangan, termasuk juga belajar seluk-beluk pajak. Ikuti kelas-kelas finansial online Pajak Gasan Banua, pilih sesuai kebutuhanmu. Stay tuned di akun Youtube Pajak Gasan Banua untuk berbagai update dan info seputar keuangan dan perpajakan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan dan administrasi lainnya.

Semoga setelah pembaca melihat dan menyimak postingan ini agar setiap ada kendala dan masalah perpajakan dimudahkan dalam setiap hal dan tidak terulang masalah dikemudiannya, semoga bermanfaat dan terima kasih. ^_^

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel