Klasifikasi Pajak dalam Akuntansi Pajak

Klasifikasi Pajak adalah jenis jenis pajak yg ada ada disekitar kita seperti klasifikasi pajak berdasarkan golongan, sifat, dan lembaga pemungut.

Klasifikasi pajak berdasarkan golongan :

  1. Pajak Langsung
    Pajak langsung merupakan pajak yang dikenakan dengan melihat jumlah penghasilan atau kekayaan yang dimiliki perusahaan. Besar pajaknya sudah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pembayaran pajak langsung biasanya wajib dibayarkan oleh wajib pajak sendiri, tidak boleh diwakilkan atau dibebankan kepada orang atau lembaga lain.
  2. Pajak Tidak Langsung
    Pajak tidak langsung merupakan pajak yang dibayarkan saat terjadi sebuah transaksi keuangan. Pajak tidak langsung dapat diwakilkan atau dibebankan kepada orang atau lembaga lain. Misalnya adalah saat membeli barang di pusat perbelanjaan, biasanya harga yang tercantum sudah termasuk biaya pajak sehingga pembeli tidak perlu membayar pajak ke pemerintah.

Klasifikasi pajak berdasarkan sifat :

  1. Pajak subjektif
    Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak tanpa memperhatikan objek pajak. Contohnya adalah PPh.
  2. Pajak objektif
    Pajak yang dikenakan terhadap objek pajak tanpa memperhatikan subjek pajak. Contohnya adalah PPN.

Klasifikasi pajak berdasarkan lembaga pemungut :

Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran daerah. Contohnya adalah : Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pajak pusat : pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Contohnya adalah : Pajak Penghasilan (UU No. 36 Tahun 2008), Pajak Pertambahan Nilai (UU No. 42 Tahun 2009), Bea Meterai (UU No.13 Tahun 1985), Bea Masuk atau Kepabeanan (UU No. 17 Tahun 2006), dan Cukai (UU No.39 Tahun 2007).

Untuk Pajak Daerah sendiri dapat dibayarkan di kantor samsat terdekat (untuk pajak kendaraan bermotor) dan Unit Pelayanan Pajak Daerah untuk jenis pajak daerah lainnya.

Klasifikasi Pajak dalam Akuntansi Pajak

Jenis Pajak Pusat (Negara), antara lain:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
    Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan oleh orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh yang sifatnya dapat menambah kemampuan ekonomis atau kekayaan bagi Wajib Pajak dan berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia dalam bentuk apapun. Penghasilan yang dapat diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat berupa penghasilan gaji, keuntungan usaha, hadiah, dan sebagainya. Di Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) sendiri diatur sebagai kebijakan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikonsumsi oleh orang pribadi, perusahaan/badan, maupun pemerintah. Daerah Pabean yang dimaksudkan merupakan cakupan wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, laut, dan udara. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa yang kita konsumsi adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali barang/jasa yang ditentukan lain dalan Undang-Undang PPN pada Peraturan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga barang yang dikenakan pajak karena masuk ke dalam golongan barang mewah. Barang yang tergolong dalam golongan jenis ini antara lain adalah:
    • Barang yang tidak termasuk ke dalam barang kebutuhan pokok
    • Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
    • Umumnya hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi
    • Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status
    • Barang yang apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban rakyat.
  4. Bea Materai
    Bea Materai adalah pajak yang dikenakan bagi Wajib Pajak Pribadi/Badan atas pemanfaatan dari sebuah dokumen, seperti surat perjanjian, surat berharga, akta notaris, dan lain sebagainya. Bea Materai ini memuat sejumlah nominal yang ditentukan sesuai dengan kebijakan Undang-Undang.
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan atau kepemilikan tanah atau bangunan. PBB pada dasarnya merupakan Pajak Pusat, namun dalam  realisasi penerimaannya, hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota.
    Sedangkan Pajak Daerah merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan digunkaan untuk pengembangan atau peningkatan ekonomi di daerah tersebut. Pajak Daerah terdiri dari Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.

Pajak Provinsi, antara lain :

  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Air Permukaan
  5. Pajak Rokok

Pajak Kabupaten/Kota antara lain :

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Baru-baru ini Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah ini setidaknya mendukung penyederhanaan perizinan, kemudahan dalam hal berusaha dan layanan daerah. Hal ini bertujuan untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan saling bahu membahu dalam bekerjasama untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi di Indonesia. Dengan adanya investasi yang dilakukan di daerah juga diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah. 

Demikian klasifikasi pajak yang ada di Indonesia semoga setelah mengenal perpajakan baik daerah, provinsi maupun pusat dapat memberikan kontribusi kearah yang lebih baik kedepannya. Terima kasih sudah membaca postingan ini ^_^


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel