Kategori Wajib Pajak yang Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
NPWP itu sendiri diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Nomor NPWP tidak berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal / tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.
Wajib pajak dapat dibagi dalam beberapa kelompok dengan kewajiban pajak yang berbeda dan menggunakan persyaratan administrasi yang berbeda pula, untuk mempermudah bisa disimak Pengelompokan Wajib Pajak :
Wajib Pajak orang pribadi
Orang Pribadi (Induk)
Wajib Pajak belum menikah, dan suami sebagai kepala keluargaHidup Berpisah (HB)
Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakimPisah Harta (PH)
Suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulisMemilih Terpisah (MT)
Wanita kawin, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminyaWarisan Belum Terbagi (WBT)
Sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris
Wajib Pajak badan
Badan
Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usahaJoint Operation
Bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasiKantor Perwakilan Perusahaan Asing
Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office / liaison office) di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT)Bendahara
Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajakPenyelenggara Kegiatan
Pihak selain empat Wajib Pajak badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
Setiap NPWP ada kategori dan pengelompokkan masing-masing jadi apabila ada perbedaan dalam kewajiban perpajakan itu tidaklah mustahil, yuk kenal lebih dekat dengan belajar Akutansi dan Pajak bersama blog ini, semoga bermanfaat dan terima kasi ^_^