Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi dan Persyaratannya

Nomor Pokok Wajib Pajak (Tax Identification Number) biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk pendaftaran npwp bisa dilakukan sendiri atau bisa daftar dikantor pajak terdekat dikarenakan situs layanan daftar npwp saat ini Cuma satu yaitu situs online di ereg pajak yang bisa diakses menggunakan hp, laptop, pc dan Perangkat lainnya yang menggunakan atau bisa terkoneksi dengan internet.

Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi dan Persyaratannya

Jika pembaca daftar npwp nya dikantor perpajakan maka ada bebeapa persyaratan yang akan diminta, yaitu :

Usahawan

  • Fotokopi KTP

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Fotocopy Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa / Lurah

  • Alamat Email Aktif Untuk Pendaftaran NPWP

Karyawan

  • Fotokopi KTP

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Fotokopi Surat Keterangan Kerja

  • Alamat Email Aktif Untuk Pendaftaran NPWP

BADAN

  • Fotokopi & Scan KTP Direktur / Ketua

  • Fotokopi & Scan NPWP Direktur / Ketua

  • Fotokopi & Scan Akta Pendirian (Akta Notaris)

  • Fotokopi & Scan Surat Keterangan Domisili Badan

  • Fotokopi & Scan Struktur Organisasi

  • Bawa Stempel

  • Alamat Email Badan Aktif Untuk Pendaftaran NPWP

Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi dan Persyaratannya

Menu utama pendaftaran NPWP ada beberapa layanan yang dapat diakses oleh pembaca, yaitu pendaftaran npwp, pengecekkan npwp, serta reset akun. Pada tampilan utama, jika sudah memiliki akun untuk mendaftar NPWP Online dapat langsung masukkan email dan password pada kotak yang tersedia di login, namun jika belum maka kita akan memilih bagian Belum Punya Akun dengan klik daftar 

Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi dan Persyaratannya

Setelah mengklik bagian daftar maka akan muncul Pendaftaran Akun, pada bagian ini pembaca dapat mendaftarkan akun npwp online dengan mengisi alamat email aktif (satu email untuk satu kali Akun Pendaftaran NPWP), selanjutnya masukkan captca (bisa diganti dengan klik huruf / angka pada captca apabila kesulitan) setelah itu klik daftar.

Beberapa saat kemudian ada email di kotak masuk (sesuai email yang didaftarkan) untuk langkah vertifikasi akun dan aktivasi akun (silahkan klik link yang ada diemail jika kesulitan bisa menghubungi layanan kantor pajak setempat karena link tersebut cuma berlaku 1 x 24 jam saja) 

Dilangkah vertifikasi akun (setelah klik link) ada menu baru dan silahkan diisi seperti pilihan mengenai jenis Wajib Pajak yang akan kita pilih (Orang Pribadi atau Badan) selanjutnya kita memasukkan nama sesuai KTP (Apabila Orang Pribadi) dan jika memilih Badan (diisi sesuai nama SK / Akta Pendirian Badannya) setelah mengisi nama maka selanjutnya kita membuat password (kombinasi angka dan huruf) untuk login ke situs pendaftaran online dan jangan lupa isikan data diri pendukung lainnya. Setelah mengisi pertanyaan (jawabannya disesuaikan dengan pilihan) klik daftar untuk mengakhiri langkah ini.

Setelah proses Daftar telah selesai, pembaca buka ulang lagi email yang di daftarkan tadi, ada kode aktivasi dan saat diklik akan menuju laman baru lagi dan klik tulisan berwarna biru klik disini untuk melanjutkan pendaftaran NPWP.

Setelah mengklik tulisan berwarna biru, akan langsung mengarahkan link menuju laman utama pendaftaran npwp dan langsung saja mengisi email yang sudah didaftarkan tadi dan pasword yang diisi saat registrasi akun. Saat sudah login maka akan muncul tampilan utama langkah-langkah pendaftaran NPWP.

Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi dan Persyaratannya

Pertama-tama kita akan memilih Kategori Wajib Pajak (Orang Pribadi) kemudian Status Pusat – Cabang (Pusat) kita akan pilih Next (untuk melanjutkan proses pendaftaran npwp)

Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi dan Persyaratannya

Pada bagian Identitas Wajib Pajak (Bagian B) pembaca akan mengisi Nama (sudah di isi waktu proses langkah daftar akun tahap ke-2), Tempat Tanggal Lahir, Status pernikahan (Belum kawin / Kawin / Cerai Mati / Cerai Hidup) Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Handphone dan email untuk proses selanjutnya kita klik Next.

Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi dan Persyaratannya

Langkah berikutnya yakni Sumber Penghasilan Utama itu menyesuaikan dari pekerjaan kita

Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi dan Persyaratannya

Apakah kita memiliki Pekerjaan dalam hubungan kerja (misalnya PNS, BUMN / BUMD, TNI / POLRI, Pegawai Swasta, dll)

Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi dan Persyaratannya

Kegiatan Usaha (misalnya Pedagang, Wiraswasta, dll) atau Pekerjaan Bebas (Selain Kategori yang ada pada kolom yang telah di sebutkan tadi).

Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi dan Persyaratannya

Setelah memilih dengan tanda ceklis pada pekerjaan yang sesuai maka kita akan melanjutkan langkah berikutnya lagi dengan cara klik Next

Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi dan Persyaratannya

Pengisian Alamat Tempat Tinggal diisi sesuai dengan alamat  KTP yaa.. selanjutnya klik Next.

Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi dan Persyaratannya

Alamat Domisili boleh di isikan sesuai dengan alamat KTP (Recomendasi saya ini karena ktp tidak bakalan ganto-ganti dalam waktu cepat) atau di sesuaikan dengan alamat domisili terkait tempat tinggal kita saat ini. Kemudian klik Next.

Maka akan muncul Alamat Usaha diisi sesuai dengan tempat berjualan atau melakukan kegiatan usaha tersebut (toko, warung, ruko, pasar, dll) Kegiatan Usaha (jika memilih bagian Pekerjaan dalam hubungan kerja maka kosong saja pengisiannya) selanjutnya kita klik Next.

Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi dan Persyaratannya

Info tambahan diisi dengan menentukan besaran penghasilan dalam satu bulan, jadi disesuaikan saja yaa, akan tetapi dari pengalaman pribadi jika memilih penghasilan dibawah 4.500.000 dengan memilih pekerjaan sehubungan pemberi kerja npwp asli tidak dapat fisiknya, cuma dapat surat keterangan terdaftar, lembar efin dan penjelasan wajib pajak non efektif (mungkin berbeda KPP berbeda juga kebijakan masing-masingnya yaa).

Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi dan Persyaratannya

Maka akan muncul dibagian persyaratan saudara adalah wajib pajak pusat dengan status tidak melakukan usaha / pekerjaan bebas dengan kategori, NIK tervalidasi dan tidak ada syarat dilampirkan (syarat cuma ada dilampirkan apabila wajib pajak badan, perempuan yang memilih kewajiban terpisah)

Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi dan Persyaratannya

Dibagian pernyataan silahkan ceklis saja bagian benar dan lengkapnya, akan tetapi perlu diketahui di bagian Dengan terbitnya NPWP, saya menyatakan :

  • Akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan maka wajib pajak otomatis memiliki npwp aktif yaa (kasus ini untuk kategori penghasilan pemberi kerja tapi jika kegiatan usaha dan pekerjaan bebas maka akan ceklis otomatis dibagian akan melaksanakan kewajiban pajak)

  • belum akan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan (kasus ini otomatis jika memilih pekerjaan sehubungan pemberi kerja dengan penghasilan dibawah 4.500.000 dan status akan menjadi non efektif)

Jadi disesuaikan yaa untuk memilih apakah akan melaksanakan kewajiban pajak atau belum melaksanakan kewajiban pajak. Selanjutnya pilih next

Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi dan Persyaratannya

Sebelum menyimpan data dibaca terlebih dahulu bagan-bagan kewajiban diakhir yaa, yaitu :

  • Dikenakan penghasilan PP23 Tahun 2018 Tarif pajak 0,5%

  • Dikenakan penghasilan menurut aturan pajak penghasilan

Setelah menyimpan maka akan menuju tampilan menu utama lagi dan dimenu utama ini pembaca mengklik menu minta token lalu isikan captca sesuai yang ada dilayar (cek kotak masuk email dan ketik atau copas token tadi) kelangkah kirim permohonan (baca kewajbian perpajakan, ceklis, dan submit)

Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi dan Persyaratannya

Setelah semua langkah tersebut dilaksanakan, nomor pokok wajib pajak akan otomatis muncul dilayar (untuk survei boleh diisi atau dilewati) dan untuk kartu npwp elektroniknya akan dikirimkan langsung ke email terdaftar (apabila terkendala belum dapat email, langsung hubungi kantor pajak terdaftar yaa). Untuk Kartu NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikirim melalui kantor pos sesuai alamat yang telah diisikan tadi.

Setelah pembaca memiliki NPWP  jangan lupakan akan kewajiban perpajakannya yaitu bayar pajak dan lapor pajak, semoga bermanfaat ^_^ share bila membantu dan mempermudah pembaca yaa.

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel