Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi dan Persyaratannya
Nomor Pokok Wajib Pajak (Tax Identification Number) biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk pendaftaran npwp bisa dilakukan sendiri atau bisa daftar dikantor pajak terdekat dikarenakan situs layanan daftar npwp saat ini Cuma satu yaitu situs online di ereg pajak yang bisa diakses menggunakan hp, laptop, pc dan Perangkat lainnya yang menggunakan atau bisa terkoneksi dengan internet.
Jika pembaca daftar npwp nya dikantor perpajakan maka ada bebeapa persyaratan yang akan diminta, yaitu :
Usahawan
Fotokopi KTP
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotocopy Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa / Lurah
Alamat Email Aktif Untuk Pendaftaran NPWP
Karyawan
Fotokopi KTP
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Surat Keterangan Kerja
Alamat Email Aktif Untuk Pendaftaran NPWP
BADAN
Fotokopi & Scan KTP Direktur / Ketua
Fotokopi & Scan NPWP Direktur / Ketua
Fotokopi & Scan Akta Pendirian (Akta Notaris)
Fotokopi & Scan Surat Keterangan Domisili Badan
Fotokopi & Scan Struktur Organisasi
Bawa Stempel
Alamat Email Badan Aktif Untuk Pendaftaran NPWP
Menu utama pendaftaran NPWP ada beberapa layanan yang dapat diakses oleh pembaca, yaitu pendaftaran npwp, pengecekkan npwp, serta reset akun. Pada tampilan utama, jika sudah memiliki akun untuk mendaftar NPWP Online dapat langsung masukkan email dan password pada kotak yang tersedia di login, namun jika belum maka kita akan memilih bagian Belum Punya Akun dengan klik daftar
Setelah
mengklik bagian daftar maka akan muncul Pendaftaran
Akun, pada bagian ini pembaca dapat mendaftarkan akun npwp online dengan mengisi alamat email aktif (satu email untuk satu kali Akun Pendaftaran NPWP), selanjutnya
masukkan captca (bisa diganti dengan klik huruf / angka pada captca apabila kesulitan) setelah itu klik daftar.
Beberapa saat kemudian ada email di kotak masuk (sesuai email yang didaftarkan) untuk langkah vertifikasi akun dan aktivasi akun (silahkan klik link yang ada diemail jika kesulitan bisa menghubungi layanan kantor pajak setempat karena link tersebut cuma berlaku 1 x 24 jam saja)
Dilangkah vertifikasi akun (setelah klik link) ada menu baru dan silahkan diisi seperti pilihan mengenai jenis Wajib
Pajak yang akan kita pilih (Orang Pribadi atau Badan) selanjutnya kita
memasukkan nama sesuai KTP (Apabila Orang Pribadi) dan jika memilih Badan (diisi sesuai nama SK / Akta Pendirian Badannya) setelah
mengisi nama maka selanjutnya kita membuat password (kombinasi angka dan huruf) untuk login ke
situs pendaftaran online dan jangan lupa isikan data diri pendukung lainnya. Setelah mengisi pertanyaan (jawabannya disesuaikan dengan pilihan) klik daftar untuk mengakhiri langkah ini.
Setelah proses Daftar telah selesai, pembaca buka ulang lagi email yang di daftarkan tadi, ada kode aktivasi dan saat diklik akan menuju laman baru lagi dan klik tulisan berwarna biru klik disini untuk melanjutkan pendaftaran NPWP.
Setelah mengklik tulisan berwarna biru, akan langsung mengarahkan link menuju laman utama pendaftaran npwp dan langsung saja mengisi email yang sudah didaftarkan tadi dan pasword yang diisi saat registrasi akun. Saat sudah login maka akan muncul tampilan utama langkah-langkah pendaftaran NPWP.
Pertama-tama
kita akan memilih Kategori Wajib Pajak (Orang Pribadi) kemudian Status Pusat –
Cabang (Pusat) kita akan pilih Next (untuk melanjutkan proses pendaftaran npwp)
Pada bagian Identitas Wajib Pajak (Bagian B) pembaca akan mengisi Nama (sudah di isi waktu proses langkah daftar akun tahap ke-2), Tempat Tanggal Lahir, Status pernikahan (Belum kawin / Kawin / Cerai Mati / Cerai Hidup) Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Handphone dan email untuk proses selanjutnya kita klik Next.
Langkah berikutnya yakni Sumber Penghasilan Utama itu menyesuaikan dari pekerjaan kita
Apakah kita memiliki Pekerjaan dalam hubungan kerja (misalnya PNS, BUMN / BUMD, TNI / POLRI, Pegawai Swasta, dll)
Kegiatan Usaha (misalnya Pedagang, Wiraswasta, dll) atau Pekerjaan Bebas (Selain Kategori yang ada pada kolom yang telah di sebutkan tadi).
Setelah memilih dengan tanda ceklis pada pekerjaan yang sesuai maka kita akan melanjutkan langkah berikutnya lagi dengan cara klik Next
Pengisian Alamat Tempat Tinggal diisi sesuai dengan alamat KTP yaa.. selanjutnya klik Next.
Alamat Domisili boleh di isikan sesuai dengan alamat KTP (Recomendasi saya ini karena ktp tidak bakalan ganto-ganti dalam waktu cepat) atau di sesuaikan dengan alamat domisili terkait tempat tinggal kita saat ini. Kemudian klik Next.
Maka akan
muncul Alamat Usaha diisi sesuai dengan tempat berjualan atau melakukan
kegiatan usaha tersebut (toko, warung, ruko, pasar, dll) Kegiatan Usaha
(jika memilih bagian Pekerjaan
dalam hubungan kerja maka kosong saja pengisiannya)
selanjutnya kita klik Next.
Info tambahan diisi dengan menentukan besaran penghasilan dalam satu bulan, jadi disesuaikan saja yaa, akan tetapi dari pengalaman pribadi jika memilih penghasilan dibawah 4.500.000 dengan memilih pekerjaan sehubungan pemberi kerja npwp asli tidak dapat fisiknya, cuma dapat surat keterangan terdaftar, lembar efin dan penjelasan wajib pajak non efektif (mungkin berbeda KPP berbeda juga kebijakan masing-masingnya yaa).
Maka akan muncul dibagian persyaratan saudara adalah wajib pajak pusat dengan status tidak melakukan usaha / pekerjaan bebas dengan kategori, NIK tervalidasi dan tidak ada syarat dilampirkan (syarat cuma ada dilampirkan apabila wajib pajak badan, perempuan yang memilih kewajiban terpisah)
Dibagian pernyataan silahkan ceklis saja bagian benar dan lengkapnya, akan tetapi perlu diketahui di bagian Dengan terbitnya NPWP, saya menyatakan :
Akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan maka wajib pajak otomatis memiliki npwp aktif yaa (kasus ini untuk kategori penghasilan pemberi kerja tapi jika kegiatan usaha dan pekerjaan bebas maka akan ceklis otomatis dibagian akan melaksanakan kewajiban pajak)
belum akan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan (kasus ini otomatis jika memilih pekerjaan sehubungan pemberi kerja dengan penghasilan dibawah 4.500.000 dan status akan menjadi non efektif)
Jadi disesuaikan yaa untuk memilih apakah akan melaksanakan kewajiban pajak atau belum melaksanakan kewajiban pajak. Selanjutnya pilih next
Sebelum menyimpan data dibaca terlebih dahulu bagan-bagan kewajiban diakhir yaa, yaitu :
Dikenakan penghasilan PP23 Tahun 2018 Tarif pajak 0,5%
Dikenakan penghasilan menurut aturan pajak penghasilan
Setelah menyimpan maka akan menuju tampilan menu utama lagi dan dimenu utama ini pembaca mengklik menu minta token lalu isikan captca sesuai yang ada dilayar (cek kotak masuk email dan ketik atau copas token tadi) kelangkah kirim permohonan (baca kewajbian perpajakan, ceklis, dan submit)
Setelah semua langkah tersebut dilaksanakan, nomor pokok wajib pajak akan otomatis muncul dilayar (untuk survei boleh diisi atau dilewati) dan untuk kartu npwp elektroniknya akan dikirimkan langsung ke email terdaftar (apabila terkendala belum dapat email, langsung hubungi kantor pajak terdaftar yaa). Untuk Kartu NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikirim melalui kantor pos sesuai alamat yang telah diisikan tadi.
Setelah pembaca memiliki NPWP jangan lupakan akan kewajiban perpajakannya yaitu bayar pajak dan lapor pajak, semoga bermanfaat ^_^ share bila membantu dan mempermudah pembaca yaa.