Mengenal Lebih Dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang disingkat dengan PPSWP adalah program pengungkapan harta bersih secara sukarela atas harta yang diperoleh Wajib Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau infomasi mengenai harta tersebut.

Adapun program PPS dilaksanakan selama 6 bulan hingga akhir Juni 2022


Kebijakan pertama ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015. Tarifnya yaitu PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

Sedangkan kebijakan kedua ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarifnya yaitu PPh Final 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

Syarat umum mengikuti program PPS atau TA 2022 adalah:
  1. Memiliki NPWP.
  2. Membayar PPh Final.
  3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh OP 2021 bagi WP Pribadi.
  4. Mencabut permohonan restitusi atau upaya hukum Tahun Pajak 2016 – 2020 (PPh, PPh Pemotongan/Pemungutan, PPN

PPS merupakan salah satu program dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak bisa melakukan secara online dengan membuka laman https://pajak.go.id/pps. Dalam hal ini wajib pajak harus mencantumkan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Untuk kebijakan pertama, pedoman penghitungan besaran nilai harta per 31 Desember 2015, yaitu:
  1. Nilai nominal, untuk harta kas atau setara kas.
  2. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah/bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor.
  3. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak.
  4. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan waran yang diperjualbelikan di PT BEI.
  5. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk SBN dan efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan perusahaan.
  6. Jika tidak ada pedoman, menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

Untuk kebijakan kedua, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2020, yaitu:
  1. Nilai nominal, untuk kas atau setara kas.
  2. Harga perolehan, untuk selain kas atau setara kas.
  3. Jika tidak diketahui, menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari harta sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.

Jenis Harta yang Harus Dilaporkan Saat TA Jilid II
Setidaknya ada enam tujuh jenis harta yang harus dilaporkan dalam program PPS.
Berikut rinciannya:

  1. Kas dan Setara Kas
    Ini terdiri dari harta uang tunai, tabungan, giro, deposito serta kas lainnya.
  2. Piutang dan Persedian
    Dalam hal ini harta yang dimaksud adalah piutang, piutang afiliasi, persedian usaha dan piutang lainnya.
  3. Investasi
    Untuk bagian ini adalah harta di saham yang dibeli untuk dijual kembali, obligasi perusahaan, obligasi pemerintah Indonesia seperti ORI ataupun SBSN, surat utang lainnya, reksadana, instrumen derivatif.
    Kemudian ada juga harta dari penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, firma dan sejenisnya serta investasi lainnya.
  4. Alat Transportasi
    Ini adalah jenis harta yang cukup dikenal yang terdiri dari sepeda, sepeda motor, mobil dan alat transportasi lainnya
  5. Harta bergerak lainnya
    Ini terdiri dari harta berupa logam mulia baik emas batangan, perhiasan, dan logam mulai lainnya. Ada juga harta batu mulia seperti intan hingga berlian.
    Untuk jenis ini termasuk juga barang-barang seni dan antik seperti lukisan dan guci. Kemudian kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski dan peralatan olahraga khusus.
    Ada juga harta berupa peralatan elektronik, furnitur. Lalu harta bergerak lainnya seperti kuda, hewan ternak dan lainnya.
  6. Harta Tidak Bergerak
    Untuk bagian ini ada harta jenis tanah, bangunan tempat tinggal, toko, gudang dan harta tak bergerak lainnya.
  7. Harta Tak berwujud
    Dalam hal ini harta yang dimaksud adalah paten, royalti, merek dagang serta harta tak berwujud lainnya.
    Semua jenis harta ini akan ada di SPT yang wajib di isi oleh wajib pajak di kolom empat bagian 'Kode Harta'.

Demikian postingan PPS ini, diharapkan bagi wajib pajak yang sudah tahu akan PPS ini dapat berkontribusi dalam penyampaian Program Pengungkapan Sukarela sebelum Juni 2022. Terima kasih ^_^

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel